Jumat, 29 Maret 2024

Butuh 22.995 Petugas KPPS, KPU Jepara Segera Buka Pendaftaran

Budi Santoso
Kamis, 28 Februari 2019 11:57:16
Muhamaddun, Komisioner KPU Jepara. (MuriaNewsCom/Budi Erje)
Murianews, Jepara – KPU Jepara membutuhkan personel sebanyak 22.995 orang sebagai petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2019. KPU segera membuka pendaftaran untuk para KPPS tersebut. Dan mulai Kamis (28/2/2019) hari ini pengumuman mengenai hal ini sudah mulai disebar. Anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muhammadun, mengatakan, masyarakat bisa melihat  pengumuman itu di  balai desa masing-masing. Tahap pengumuman ini akan berakhir pada 5 Maret 2019.  Sedangkan untuk masa pendaftaran baru akan dibuka pada 6 – 12 Maret 2019 di masing-masing PPS desa/kelurahan. Menurut dia, jumlah personel KPPS yang dibutuhkan itu sesuai dengan banyaknya TPS yang ada di Jepara. Dalam pemilu kali ini ada 3.285 TPS yang disiapkan. Sesuai UU No 7/2017 tentangPemilu, tiap TPS ada harus ada tujuh orang anggota KPPS. Di mana di dalam setiap TPS aka nada satu anggota KPPS yang akan ditunjuk sebagai ketua. “Kami berharap masyarakat bisa memberikan partisipasinya untuk hal ini. Jumlah yang dibutuhkan jelas sangat besar sekali. Terutama bagi kaum perempuan, kami mendorong agar bisa berpartisipasi secara aktif,” ujar Muhamaddun, di sela-sela memberikan sosialisasi Pemilu 2019 di Kecamatan Bangsri. Salah satu tugas KPPS nantinya adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS tempat bertugas. Sedangkan tugas-tugas lain, wewenang dan kewajiban KPPS yang bersifat administratif dan nonadministratif diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan syarat-syarat yang diwajibkan sebagai anggota KPPS adalah berusia minimal 17 tahun. Syarat ini lebih longgar, dibandingkan yang diberlakukan pada Pemilu Gubernur 2018 lalu. Pada Pemilu Gubernur 2018, syarat usia untuk anggota KPPS adalah 25 tahun. Di luar ini anggota KPPS disyaratkan memili integritas, profesionalitas, kompeten dan tidak menjadi partisan. “Secara teperinci, syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS bisa dilihat dalam pengumuman yang sudah kami sampaikan mulai hari ini,” pungkasnya.  Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar