Jumat, 29 Maret 2024

Lagi, 3 Warga Kudus Disidang Karena Buang Sampah Sembarangan

Anggara Jiwandhana
Selasa, 26 Februari 2019 17:26:08
Tiga tersangka pembuang sampah di Jalan HM Subhan menjalani persidangan. (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui instansi terkaitnya yakni Satuan Polisi Pamong Praja nampaknya benar-benar serius menindak para pembuang sampah sembarangan di Kudus. Kali ini pihaknya menangkap dan menyidang tiga orang pembuang sampah sembarangan. Mereka ditangkap di lokasi yang sama. Yakni di Jalan HM Subhan ZE Kudus di jam 03.15 pagi hingga 06.30 pagi, Minggu, (24/2/2019) lalu.

Ketiga tersangka sendiri terdiri dari dua ibu rumah tangga, yakni Noor Yati dan Sarini warga desa Purwosari dan Jepang pakis, sedangkan satu orang lagi adalah sopir bernama Paidin yang juga warga Purwosari, Kudus.

Kepala satuan Satpol PP Kudus, Djati Solechah melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Kabupaten Kudus, Sarjono membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menyatakan ketiga tersangka sudah dinyatakan bersalah pada sidang yang diselenggarakan hari ini, (26/2/2019) di Pengadilan Negeri Kudus.

"Sidang tadi menyatakan jika mereka bersalah," ucapnya.

Ia menjelaskan sebelumnya, ketiga tersangka pelanggar perda tentang pengelolaan sampah yang berlaku di Kabupaten Kudus tersebut tertangkap basah saat membuang sampah di pinggir jalan HM Subhan ZE pada hari minggu lalu.

"Setelah itu kita proses dan disidang hari ini," terangnya.

Dalam persidangan  para tersangka pelanggar perda  dijatuhi hukuman denda total Rp 400 ribu dengan subsider satu bulan kurungan penjara. Angka denda bisa dikatakan naik dua kali lipat dari denda sebelumnya yang hanya Rp 200 ribu.

"Itu keputusan Hakim, kami tidak bisa mengintervensi," ungkap Sarjono.

Ditemui setelah persidangan, Hakim sidang Nataria menyatakan, kekecewaannya kepada para masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Terlebih dengan alasan yang sangat enteng.

"Mohon untuk diberitahu ke tetangga jika membuang sampah akan berujung demikian," ucap Nataria pada MuriaNewsCom.

Nataria menambahkan, hal seperti inilah yang harus dirubah di masyarakat. Dirinya menerangkan jika kebanyakan tersangka pembuang sampah merasa biasa dan terbiasa membuang sampah di sekitaran jalan terkait. Padahal tanda larangan buang sampah sudah terpasang di lingkungan tersebut.

"Kalau banjir atau ada genangan dikit menyalahkannya ke pemerintah, itu tidak benar," tandasnya Nataria kepada MuriaNewsCom.

Terpisah, Bupati Kudus, HM Tamzil menyatakan akan terus memerintahkan jajarannya untuk menindak orang-orang pembuang sampah sembarangan. Dikatakan Tamzil, ini merupakan langkah yang tepat untuk membuat para oknum tersebut jera.

"Terus dan terus saya perintahkan untuk ditindak, kebiasaan yang seperti itu tidak boleh diteruskan lagi," tandas Tamzil.

Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar