Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Kudus Beri Bantuan Hukum Kepada ASN yang Diduga Korupsi

Dian Utoro Aji
Selasa, 26 Februari 2019 14:57:56
Bupati Kudus HM Tamzil. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Tamzil beriat memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus yang diduga terlibat korupsi. Pihaknya pun meminta Kopri melakukan komunikasi kepada oknum yang berinisial RMG tersebut. “Korpri saya harapkan ada komunikasi dengan beliau. Yang jelas mahal bayar bantuan hukum. Namun kami akan mendampingi yang bersangkutan. Biasanya di pengadilan ada pendampingnya,” jelasnya. RMG diduga melakukan korupsi proyek pemerintah tanaman bibit sebesar Rp 200 juta pada tahun 2014 lalu. Saat itu ia menjabat staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Untuk itu, Tamzil mengimbau kepada ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kudus agar bisa profesional. Jangan sampai ikut kegiatan-kegiatan proyek milik pemerintah. “Kalau itu memang pihak ketiga ya serahkan kepihak ketiga. Kalau itu izin swakelola ya swakelola. Jangan ikut main,” ungkapnya. Sebelumnya, adanya ASN yang diduga terlibat korupsi mencuat di lingkungan Pemkab Kudus. Hal itu terjadi setelah ada kabar pemanggilan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Semarang. Dari informasi yang didapatkan MuriaNewsCom, RMG adalah seorang staf Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Sebelumnya ia tercatat sebagai staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Heru Subiyanto membenarkan ada salah satu ASNnya yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Hanya saja informasi yang diterima atas penahan sebatas lisan. “(Informasi) baru tanggal 13 Februari kemarin pas penahanan pertama. Saya dapat informasi tersebut secara lisan dari Kejaksaan Negeri Kudus,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/2/2019). Ia mengatakan, oknum tersebut baru menjabat di Dinas PUPR sejak awal bulan Januari lalu. Tepatnya pada tanggal 13 Januari 2019 lalu dengan menjabat sebagai Staf Bina Marga PUPR Kabupaten Kudus. “Untuk kasusnya saya ndak tahu. Cuma saat ini sudah ditahan. Untuk lebih lanjut belum tahu tindakannya, karena baru sebatas informasi lisan,” ungkapnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar