Jumat, 29 Maret 2024

Gadis ABG di Jepara Dicekoki Miras 4 Pemuda, Lalu Dilecehkan dan Diperkosa

Budi Santoso
Senin, 25 Februari 2019 18:15:15
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo memberikan keterangan terkait kasus pencabulan gadis di bawah umur. (MuriaNewsCom/Budi Erje)
Murianews, Jepara - Peristiwa pencabulan terhadap gadis dibawah umur kembali terjadi di Jepara. Kali ini menimpa seorang gadis ABG sebut saja namanya bunga (14), dan pelakunya ada empat orang laki-laki. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (08/02/2019) lalu, di dua lokasi terpisah. Para pelaku sudah berhasil ditangkap dan kini sudah diamankan di Mapolres Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Mukti Wibowo Senin (25/2/2019) menyatakan empat tersangka yang ditangkap yakni JS (22), FM (26), J (20) dan SH (25). Kesemuanya warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Peristiwa ini bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Pantai Pungkruk, Mororejo, Jepara. Saat berada di jalan sebelum tiba di pantai, secara kebetulan ban sepeda motornya bocor. Rekan korban yang juga masih di bawah umur kemudian menelepon tersangka FM. Ia menelepon untuk meminta tolong. FM kemudian datang bersama tersangka JS, SH dan J ke lokasi tersebut. Salah satu tersangka kemudian membawa motor yang gembos banya tersebut ke bengkel. Sambil menunggu, akhirnya korban dan rekannya diajak ke Pantai Pungkruk. Di salah satu lokasi di pantai, kemudian korban dipaksa minum miras jenis gingseng. “Korban diancam oleh para tersangka, agar mau minum miras tersebut. Mereka mengatakan tidak akan menyerahkan kunci motor kalau korban tidak mau minum miras. Akhirnya karena takut, korban minum miras tersebut. Setelah itu aksi pencabulan dilakukan para tersangka,” ujar AKP Mukti Wibowo. Setelah melakukan berbagai tindak pencabulan, para tersangka kemudian membawa korban yang sudah mulai tak sadar karena pengaruh miras ke sebuah gubuk di Desa Sinanggul, Mlonggo. Di tempat ini kembali para tersangka melakukan tindakan pelecehan seksual. Bahkan tersangka JS nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sedangkan tersangka lain, dalam pengakuannya tidak sampai memperkosa atau menyetubi korban. Pihak Polres Jepara yang mendapat laporan peristiwa ini langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi, akhirnya diketahui identitas para pelaku. “Kami memang harus berhati-hati dalam penanganan kasus ini. Sebab kejadiannya melibatkan anak di bawah umur. Ada banyak hal yang harus kami pertimbangkan dalam penanganan kasus ini. Itulah mengapa baru saat ini kasus ini kami gelar,” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar