Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Pekalongan Terlibat Aksi Kejar-kejaran Saat Buru Pemakai Ganja

Murianews
Sabtu, 23 Februari 2019 10:40:55
Polisi melakukan pemeriksaan pelaku pengguna narkoba. (Humas Polres Pekalongan)
Murianews, Pekalongan – Tim Res Narkoba Polres Pekalongan terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku penyalahguna narkoba. Pasalnya, pelaku mencoba melarikan diri saat dihentikan petugas. Pelaku diketahui bernama Rohman (19) warga Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Dikutip dari situs resmi Polda Jateng, Sabtu (23/2/2019) penangkapan ini terjadi pada Kamis (21/2/2019) malam. Ini bermula dari informasi warga yang curiga pelaku baru saja membeli ganja. Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan menyatakan, dalam informasi tersebut juga disampaikan ciri-ciri pelaku. Di antaranya memakai kaos hitam dan celana pendek warna hitam. “Sat Res Narkoba Polres Pekalongan langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari informasi tersebut,” katanya. Benar saja, setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud yakni di Jalan Raya Bojong Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip yang diinformasikan oleh warga, sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Tak mau hasil buruannya kabur, petugas berusaha menghentikan. Namun pelaku malah menancap gas, dan akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Aksi pelaku terhenti setelah petugas berhasil memepet pelaku sampai terjatuh. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok. Pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut memang benar miliknya yang baru saja ia beli seharga Rp. 100 ribu. “Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barangbuktinya dibawa ke Mapolres Pekalongan,” ujarnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar