Jumat, 29 Maret 2024

Ombudsman Jateng Peringatkan Maladminsitrasi BOS Bisa Berujung Pidana

Cholis Anwar
Sabtu, 23 Februari 2019 10:32:07
Sabarudin Hulu menyampaikan kepada para peserta Bimtek SMK. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) mengimbau kepada para kepala sekolah untuk tidak melakukan maladministrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mengingat hal itu akan merugikan negara dan masuk dalam kasus korupsi. Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu mengatakan, pengelolaan dana BOS sebagai pelaksana pelayanan publik harus sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009. Ia menyebut, penyimpangan penggunaan dana BOS terjadi karena dari awal tidak dilakukan pencegahan terjadinya maladministrasi. Akhirnya, terjadi kerugian negara dan dijerat UU pemberantasan korupsi. "Kami meminta kepada pengelola dana BOS, untuk mencegah maladministrasi dengan berkonsultasi kepada atasan langsung atau kepada inspektorat provinsi jawa tengah apabila SOP atau peraturan tidak jelas," katanya saat berada di Pati. Dirinya juga meminta agar pengelola tidak menafsirkan sendiri aturan yang ada. Apalagi masalah bukti administrasi. Taati aturan yang ada dan pahami Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 terkait juklak dana BOS. "Pengawasan yang dilakukan Ombudsman Jateng dan Inspektorat Provinsi Jateng adalah pengawasan dengan tujuan membenahi dan mendorong terwujudnya pelayanan publik," ungkapnya. Pengawasan terhadap pelayanan untuk dana BOS di SMK, bukan hanya Ombudsman yang awasi tapi juga BPKP, penegak hukum, masyarakat, DPRD, pers, Inspektorat. Pada waktu yang sama, Iskandar selaku Auditor inspektorat Provinsi Jateng menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS supaya sesuai aturan yang berlaku. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar