Kamis, 28 Maret 2024

Oknum ASN di Kudus Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pemerintah

Dian Utoro Aji
Rabu, 20 Februari 2019 16:19:48
Ilustrasi
Murianews, Kudus – Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus diduga terlibat korupsi. Oknum berinisial RMG (39) itu diduga telah melakukan indikasi korupsi proyek pemerintah tanaman bibit sebesar Rp 200 juta pada tahun 2014 lalu.

Dari informasi yang didapatkan MuriaNewsCom, RMG adalah seorang staf Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Sebelumnya ia tercatat sebagai staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus Heru Subiyanto membenarkan ada salah satu ASNnya yang kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Hanya saja informasi yang diterima atas penahan pegawasi baru sebatas lisan.

“(Informasi) baru tanggal 13 Februari kemarin pas penahanan pertama. Saya dapat informasi tersebut secara lisan dari Kejaksaan Negeri Kudus,” jelasnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/2/2019).

Ia mengatakan, oknum tersebut baru menjabat di Dinas PUPR sejak awal bulan Januari lalu. Tepatnya pada tanggal 13 Januari 2019 lalu dengan menjabat sebagai Staf Bina Marga PUPR Kabupaten Kudus.

“Untuk kasusnya saya ndak tahu. Cuma saat ini sudah ditahan. Untuk lebih lanjut belum tahu tindakannya, karena baru sebatas informasi lisan,” ungkapnya.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum ASN di Kudus yang diduga tersandung kasus korupsi. Ia menceritakan awalnya bersangkutan ini dicurigai ada dugaan pencucian uang. Sebab aliran transfer di rekeningnya terbilang fantastis.

“Hanya setelah dilakukan penyelidikan oknum ASN ini ada indikasi telah melakukan korupsi tanaman bibit sebesar Rp 200 juta yang diadakan oleh Dinas PKLH kabupaten Kudus pada tahun 2014 lalu,” ucapnya saat ditemui di Kantornya.

Ia mengatakan, ASN tersebut telah melanggar Undang Undang 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf i.

“Ancamannya minimal empat tahun penjara. Saat ini Oknum ASN sudah ditahan di Kedung Pane Semarang sejak Rabu mingguu kemarin. Untuk jadwal sidangnya kami masih belum tahu,”tutupnya.

Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar