Terdakwa Pembunuhan di Depan SMPN 1 Gabus Dituntut 20 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Rabu, 20 Februari 2019 16:14:57
Murianews, Pati - Terdakwa kasus pembunuhan di Depan SMPN 1 Gabus, Dwi Sulistyo (27) warga Desa Gabus , Kecamatan Gabus, Pati dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu diajukan kepada Majelis Hakim pada sidang yang digelar pada Selasa (19/2) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Pati Agung Iriawan mengamini tahapan sidang pembunuhan yang telah memasuki tahapan tuntutan tersebut. JPU mengajukan tuntutan sesuai pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Dalam tuntutannya itu diajukan 20 tahun penjara,” katanya, Rabu (20/2/2019).
Dia mengatakan, proses persidangan dengan nomor perkara 306 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lisfer Berutu, dengan anggota Rida Nur Karima dan Niken Rochayati. Sedangkan untuk tahapan berikutnya, sidang akan kembali dijadwalkan untuk tahapan pembelaan.
“Rencananya akan digelar pada pekan depan untuk tahap pembelaan,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang tersebut juga telah melakukan pemanggilan saksi. Baik dari pihak kepolisian, pemilik kendaraan yang dipinjam oleh korban, serta pemeriksaan saksi ahli. Didatangkannya ahli tersebut untuk menerangkan masalah visum et repertum dalam kejadian tersebut.
Baca juga :
- Polisi Pastikan Mayat Terkapar di Depan SMPN 1 Gabus Pati Korban Pembunuhan
- Pelaku Pembunuhan di Depan SMPN I Gabus Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Modusnya