Kamis, 28 Maret 2024

Terdakwa Pembunuhan di Depan SMPN 1 Gabus Dituntut 20 Tahun Penjara

Cholis Anwar
Rabu, 20 Februari 2019 16:14:57
Tersangka pembunuhan saat diamankan polisi. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Terdakwa kasus pembunuhan di Depan SMPN 1 Gabus, Dwi Sulistyo (27) warga Desa Gabus , Kecamatan Gabus, Pati dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu diajukan kepada Majelis Hakim pada sidang yang digelar pada Selasa (19/2) kemarin. Humas Pengadilan Negeri Pati Agung Iriawan mengamini tahapan sidang pembunuhan yang telah memasuki tahapan tuntutan tersebut. JPU mengajukan tuntutan sesuai pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). “Dalam tuntutannya itu diajukan 20 tahun penjara,” katanya, Rabu (20/2/2019). Dia mengatakan, proses persidangan dengan nomor perkara 306 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lisfer Berutu, dengan anggota Rida Nur Karima dan Niken Rochayati. Sedangkan untuk tahapan berikutnya, sidang akan kembali dijadwalkan untuk tahapan pembelaan. “Rencananya akan digelar pada pekan depan untuk tahap pembelaan,” ujarnya. Sebelumnya, sidang tersebut juga telah melakukan pemanggilan saksi. Baik dari pihak kepolisian, pemilik kendaraan yang dipinjam oleh korban, serta pemeriksaan saksi ahli. Didatangkannya ahli tersebut untuk menerangkan masalah visum et repertum dalam kejadian tersebut. Baca juga :  Dalam sejumlah sidang, sejumlah massa juga terlihat sempat mengawal. Ratusan massa sebagian besar dari warga Desa Brati, Kecamatan Kayen. Mereka ingin melihat secara langsung jalannya persidangan kasus pembunuhan di depan SMPN 1 Gabus dengan korban Dul Senen yang terjadi akhir Oktober 2018 lalu. Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sempat membuat heboh warga. Pasalnya seorang pria ditemukan tergeletak di depan SMPN 1 Gabus. Awalnya sejumlah warga mengira jika pria tersebut korban kecelakaan. Namun saat diperiksa rupanya diketahui adanya sejumlah luka dari senjata tajam. Diduga korban kalah saat berduel dengan pelaku dengan dugaan persoalan wanita. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar