Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Gadungan di Klaten Coba Jebak 2 Pemuda Sebagai Pengedar Narkoba

Murianews
Rabu, 20 Februari 2019 11:38:20
Polisi gadungan yang memeras dua pemuda dibekuk. (Humas Polres Klaten)
Murianews, Klaten – Dua pemuda di Kabupaten Klaten menjadi korban pemerasan dan penipuan polisi gadungan. Bahkan pelaku sempat mengancam akan menembak pemuda ini. Pelaku berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba yang tengah melakukan penyelidikan. Dua pemuda yang lagi nongkrong di GOR Gelarsena Klaten ini dituduh habis melakukan transaksi narkoba. Bahkan dalam aksinya pelaku sempat mengancam akan menembak dua pemuda tersebut jika tak mengaku. Dua pemuda ini yakni Ridwan Wahyu (19) dan Fajar Asnawi (19), keduanya warga Klaten. Mereka tak kuasa membantah atau melawan, karena takut jika benar-benar ditembak. Bahkan ketika pelaku meminta paksa HPnya, korban tak berani melawan. Kecurigaan baru muncul ketika pelaku menyebut akan membawa mereka ke Mapolres Klaten. Namun di perjalanan pelaku justru kabur. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman menyebut, aksi tersebut terjadi pada 2 Februari 2019 lalu. Setelah mendapatkan  laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memburu pelaku. Akhinya pelaku berhasil diamankan. Pelaku diketahui bernama Wasta Setiaji (28) warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten, Tengah, Klaten.  ”Tersangka sudah kami amankan dan kini masih dalam proses penyidikan,” katanya. Ia menyebut, pelaku juga mengaku sengaja melakukan aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi. Saat beraksi tersangka mengaku sebagai anggota Satnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan. “Nah di GOR itu ada dua orang, kemudian oleh tersangka didatangi. Mereka dituduh telah melakukan transaksi narkoba,” ujarnya dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, Selasa (20/2/2019). Menurutnya, modus tersangka meminta HP milik korban adalah sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. ”Karena korban ini sudah takut ya langsung nurut, tidak melawan sedikitpun,” urai dia. Menurutnya, tak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Pasalnya, kedua korban mampu menjelaskan ciri-ciri polisi gadungan itu dengan detil. Kini polisi gadungan itu harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 368 KUHP atau 378 KUHP tentang pidana pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar