Jumat, 29 Maret 2024

Buka Capjiki di Depan Pasar Godong, Tukang Becak Asal Demak Diamankan Polisi

Dani Agus
Senin, 18 Februari 2019 20:38:28
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Godong saat mengamankan pelaku judi capjiki. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Seorang pria yang berprofesi tukang becak dan petani terpaksa diamankan anggota polsek setempat, Senin (18/2/2019). Tindakan itu dilakukan setelah pria bernama Rusdi (60), warga Kecamatan Kebonagung, Demak itu tertangkap tangan saat bertindak jadi bandar judi jenis capjiki di depan pasar Godong, sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolsek Godong AKP Dedy Setya mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya sedang patroli kring serse di sekitar pasar Godong. Saat itu, anggota mendapat informasi dari warga jika ada praktik perjudian capjiki di depan pasar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap seorang pelaku yang bertindak jadi bandar. Sementara, beberapa pemasang atau pembeli capjiki berhasil kabur saat hendak ditangkap. “Dari informasi ini, kita kemudian menugaskan anggota untuk memantau lokasi tersebut. Ternyata, informasi masyarakat tersebut benar adanya dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” katanya. Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Antara lain, alat tulis danbuku yang digunakan untuk merekap nomor yang dipasang. Kemudian, 12 lintingan kertas yang berisi nomor yang akan keluar, 1 botol bekas minuman untuk mengundi nomor yang akan keluar dan uang taruhan Rp 172 ribu. Pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar