Kamis, 28 Maret 2024

Selain Sampah, Bangunan di Bantaran Sungai Jadi Hambatan Pembangunan Kali Gelis

Anggara Jiwandhana
Senin, 18 Februari 2019 14:08:32
Kondisi bantaran Kali Gelis di Desa Singocandi yang mulai tampak dipadati bangunan-bangunan permanen (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Hambatan rencana pembangunan river tourism Kali Gelis mulai menyeruak ke permukaan satu persatu. Setelah kurangnya kesadaran masyarakat terkait sampah menumpuk di beberapa titik yang menjadi sorotan, kini bangunan yang berada di bantaran sungai jadi masalah selanjutnya.

Kepala Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) Seluna, Noviyanto didampingi Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Syam Sahida Ali Musthofa mengatakan, keberadaan bangunan tersebut perlu ditertibkan. Pihaknya menjelaskan rencana program Pemkab Kudus harus menyentuh penataan bangunan di lokasi tersebut jika ingin sesuai harapan.

"Itu (penertiban bangunan) harus dilakukan," ucap Noviyanto.

Pihaknya mengatakan jika bangunan-bangunan yang ada di bantaran bisa saja mengurangi kekuatan tanggul. Termasuk akan menghambat proses pembangunan disertai normalisasi itu sendiri.

"Apalagi ada beberapa bangunan yang dibuat permanen. Ini jelas mengganggu," jelas Noviyanto.

Ia menjelaskan, pembangunan di sepanjang bantaran Kali Gelis sangat tidak dianjurkan, bahkan dilarang. Selain melanggar ketentuan, keberadaan bangunan ditakutkan akan tersapu air saat musim hujan datang. Selain di Gelis, kondisi serupa dijumpai di Sungai Wulan, Juana, Dawe, Logung, dan Piji.

''Tidak hanya di bagian hilir tetapi juga di hulu,'' ujarnya.

Terkait peraturan, dirinya mengatakan pendirian bangunan di sepanjang daerah aliran sungai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Regulasi lain yang berkaitan adalah Perda provinsi Nomor 11 Tahun 2005.

Untuk masalah teknis pembangunan, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Kudus. Bila mendasarkan pada ketentuan yang ada, jarak bangunan pada sungai bertanggul setidaknya mencapai 10 meter dari titik terluar tanggul.

Sedangkan sungai yang tidak bertanggul, paling tidak jaraknya mencapai 15 meter. Mengenai penindakan, hal tersebut bukan menjadi ranah BPSDA, tetapi petugas Satuan Polisi Pamong Pradja Provinsi Jawa Tengah.

"Itu wewenang mereka, bukan wewenang kami," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Bupati Kudus HM Tamzil menyatakan penataan akan dilakukan secara bertahap. Pendekatan dengan pemerintah pusat juga sudah dilakukan. Pihaknya berharap Kali Gelis menjadi salah satu pusat publik pada masa mendatang.

''Termasuk upaya menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga kebersihan sungai,'' tandasnya.

Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar