Jumat, 29 Maret 2024

Apes! Asik Judi Domino, 5 Warga Wado Blora Digrebeg Polisi

Dani Agus
Jumat, 15 Februari 2019 21:01:02
Sejumlah barang bukti terkait perjudian berhasil diamankan anggota Polsek Kedungtuban. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Anggota Polsek Kedungtuban, Blora berhasil mengamankan lima orang yang kedapatan sedang asik judi domino, Kamis (14/2/2019) malam. Kelima orang ini adalah WJI (55), SKN (39), SPI (28), RN (28) dan IKM (29) yang semuanya merupakan warga Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban. Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto menyatakan, penangkapan kelima penjudi itu dilakukan di salah satu rumah waga Dusun Gempol, Desa Wado. Tindakan itu dilakukan menyusul informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di Desa Wado. “Setelah menerima laporan, sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hingga akhirnya, kita berhasil mengamankan lima pelaku judi tersebut. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (15/2/2019). Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu lembar terpal warna biru ukuran 2,5 x 2 meter, satu set kartu domino dan uang tunai Rp 1.480.000. “Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tegas Suharto. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar