Jumat, 29 Maret 2024

Terlilit Utang, Rumah PNS di Kudus Dieksekusi

Anggara Jiwandhana
Kamis, 14 Februari 2019 17:26:25
Wagiman saat menyerahkan kunci pada Kunarto di depan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Kamis, (14/2/2019) (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Wagiman (57) warga Desa Jepang Pakis harus rela rumahnya dilimpahkan hak miliknya kepada Kunarto. Ini disebabkan ketidakmampuan Wagiman dalam membayar utang kepada salah satu Bank di Kudus. Dari pantauan MuriaNewsCom, proses eksekusi rumah berjalan dengan damai. Kedua pihak tampak menerima dengan lapang dada. Akta dan kunci rumah Wagiman di RT 03 RW 03 Pada Kamis (14/2/2019) diserahkannya dihadapan Kompol Jodi (Karen Dalops Polres Kudus), AKP Bambang (Kaposek Jati), Sakroni (Kepala Desa Jepang Pakis), Hasan Udin (Panitera Pengadilan Negeri Kudus), anggota Koramil dan Polsek Jati, kepada Kunarto. "Saya ikhlas, mau bagaimana lagi," tandas pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Sementara itu Kunarto pemohon eksekusi saat ditemui awak media menolak memberikan keterangan kepada media. Ia beralasan ini merupakan persoalan pribadi dan merupakan sebuah privasi. Ditemui setelah eksekusi, Hasan Udin, Panitera Pengadilan Negeri Kudus menjelaskan, kegiatan ini dilakukan atas keputusan Pengadilan Negeri Nomor :W 12-UB/290/PDT 04.01/ll/2019 perihal Esekusi pengosongan perkara perdata nomor 4/Pdt.Eks/2017/PN Kudus. Kepada media ini, dia mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dengan keputusan pengosongan rumah tersebut. Hanya Wagiman meminta agar pintu belakang dan jendela samping diambil untuk diganti dengan dinding permanen. "Selain itu, KWH  meter yang terpasang di rumah tersebut nantinya akan dipindah ke rumah Wagiman yang baru," pungkas dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar