Jumat, 29 Maret 2024

Dua Terduga Penjual Pupuk Ilegal di Kudus Diringkus Polisi

Anggara Jiwandhana
Rabu, 13 Februari 2019 16:35:25
Pupuk bersubsidi. (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus -  AR (42) dan MKH (53) warga Kecamatan Dawe harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diduga melakukan kerjasama terkait penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menduga AR menjual pupuk bersubsidi tanpa izin. ”Ada laporan, lalu kita coba kroscek," terangnya. AR sendiri  merupakan warga Desa Piji, Kecamatan Dawe sekaligus pemilik Toko Sumber Mulyo yang berada di desa tersebut. Toko inilah yang disinyalir jadi tempat penjualan pupuk ilegal. ”Di toko ini AR memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal," terang  Rismanto saat ditemui di ruangannya siang tadi. Setelah mendapatkan laporan pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Benar saja, toko tersebut diketahui menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Sang pemilik AR pun lantas digiring ke Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan ”Masih dalam  pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, Rismanto menjabarkan jika AR mendapatkan pupuk dari MKH warga Desa Besito, Kecamatan Gebog yang merupakan penyalur resmi pupuk bersubsidi. MKH dianggap turut membantu AR dalam menjual pupuk bersubsidi tersebut. ”Lalu, kita amankan pula MKH " imbuhnya. Dari tangan terlapor, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari toko milik AR. Di antaranya 10 karung pupuk jenis Phonska dan empat karung pupuk jenis ZA. Masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk. "Semua sudah kami amankan," tandas Rismanto. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar