Jumat, 29 Maret 2024

PLN Pastikan Kabar Batas Waktu Pembayaran Listrik Dimajukan Hoaks

Dian Utoro Aji
Rabu, 13 Februari 2019 12:30:48
Seorang petugas sedang melakukan sambungan baru, belum lama ini. (PLN Kudus)
Murianews, Kudus - Adanya kabar pembayaran tagihan dimajukan dari tanggal 20 diajukan menjadi tanggal 5 tidak dibenarkan PLN dan hanya berita hoaks semata. Apalagi informasi yang beredar pembayaran sesudah tanggal 5 akan dikenakan denda. "Sekedar Info, mulai bln Maret pembayaran tagihan PLN dimajukan, yg biasax paling lambat tgl 20 setiap bulan dimajukan tgl 5. Pembayaran sesudah tgl 5 sdh kena denda. Tolong bantu share kpd keluarga, tetangga & teman2. Smg bermanfaat," pesan yang beredar via Whatsapp. Koordinator Kehumasan UP3 Kudus Sucipto Arief Wibowo kepada awak media menjelaskan, hingga saat ini PLN tidak pernah melakukan perubahan waktu pembayaran listrik. "Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang perubahan batas pembayaran tagihan PLN. Kami sampaikan bahwa informasi tersebut hoak atau tidak benar," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019). Ia mengatakan, PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang kepada aturan awal. Yakni batas pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. "Tidak ada perubahan kebijakan tentang batas waktu pembayaran listrik. Saya tekankan berita tersebut adalah bohong atau hoaks. Mohon warga tetap mengacu pada kebijakan yang ada dan selalu tertib membayar listrik," terangnya. Ia menambahkan yang mengalami perubahan adalah penerimaan pembayaran. Penerimaan pembayaran sudah bisa dimulao sejak tanggal 2 setiap bulannya. "Batas pembayaran tetap tanggal 20 dan pembayaran lewat batas tanggal 20 dapat kena sanksi," tandasnya Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar