Jumat, 29 Maret 2024

Pengguna Sabu di Sragen Disanggong, Polisi Temukan Ini

Murianews
Rabu, 13 Februari 2019 12:19:41
Pengguna sabu yang ditangkap polisi. (Humas Polres Sragen)
Murianews, Sragen – Salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen, Rabu (13/02/2019). Tersangka berinisial AM (41) ditangkap petugas, saat dilakukan penyanggongan di jalur jalan raya Sragen – Ngawi, tepatnya di Dukuh Banaran Kecamatan Sambungmacan Sragen. Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo menyatakan, penangkapan itu berawal dari informasi, bahwa salah satu warga Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Sragen itu sebagai pengguna aktif narkoba. Bermodalkan informasi itu, kemudian dilakukan penyanggongan. Polisi menyanggongi rute di mana pelaku sering melintas, untuk mendapatkan bahan nyabu. Benar saja, sesaat setelah di tunggu petugas, nampak pelaku mengendarai sepeda motor Mio akan melintas. Spontan, petugas yang tengah berjaga itu kemudian memberhentikan pelaku AM, dengan berlagak ala teman dekatnya. Dan setelah pelaku berhenti, sontak petugas lain langsung menggerebek pelaku, kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, didapatkan sejumlah barang bukti sabu. “Disitu ada empat klip sabu, masing masing seberat 1.05 gram. Sabu disembunyikan di dashboard motor,“ ujar AKP Joko. Selain mengamankan empat klip sabu, petugas juga mengamankan barangbukti lain berupa HP, sepeda motor milik pelaku. Pelaku juga dilakukan tes urie, dan hasilnya postifi mengandung narkoba. Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Sragen untuk diminta keterangan. Hingga saat ini, penyidikan terhadap tersangka AM terus di lakukan secara intensif. Pengakuan tersangka, barangbukti sabu tersabut ia beli dari seseorang seharga Rp 1,9 juta. Polisi saat ini masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pengedar sabu, dengan melibatkan polres jajaran lain. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar