Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Kudus Stop Izin Komersialisasi Air Muria

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 9 Februari 2019 12:06:39
Penindakan dengan menertibkan pipa pipa liar penyalur air muria di lereng gunung muria baru-baru ini. (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus -  Bupati Kudus HM Tamzil secara tegas mengatakan jika pihaknya tidak lagi mengizinkan masyarakat untuk melakukan komersialisasi air Gunung Muria. Ini dikarenakan kondisi air di Gunung Muria hingga saat ini dinilai sudah banyak berkurang. ”Kami tidak mengizinkan hal itu, kalau pun mereka meminta izin kami juga tidak akan kasih,” tegasnya saat ditemui di komplek pendapa. Ia pun menyinggung terkait dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kudus, Polres serta sejumlah instansi terkait dua hari lalu. Menurutnya itu adalah langkah yang sangat tepat mengingat ada beberapa oknum yang masih saja membandel. "Hal itu memang perlu dilakukan secara berkala," jelasnya. Menurut Tamzil, hal semacam ini dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Terutama mereka yang membandel dan terus melakukan kegiatan pengomersialan air permukaan itu. Soal komersialisasi air Gunung Muria sendiri, Tamzil menilai jika kegiatan tersebut hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Dan malah merugikan masyarakat. Ini dikarenakan  air yang diambil dengan kapasitas besar pasti akan berdampak dengan ketersediaan air di  permukaan. Yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat luas. ”Air di Gunung Muria saat ini sudah tipis, belum lagi hutannya yang gundul, kami akan izinkan kalau mereka mau menghijaukan hutan dulu,” ucapnya. Sementara itu sejumlah oknum yang dinilai masih menjalankaan usaha tersebut, saat didatangi tim gabungan mengaku sudah tidak lagi menjalankaan usaha jual beli air Gunung Muria. Di lokasi usahanya pun truk-truk tangki didapati kosong. Aktvitas pengisian juga tidak dijumpai. Hanya, dalam kesehariannya, puluhan truk tampak masih wira-wiri lewat dengan muatan air yang penuh. Namun saat hari penertiban baru-baru ini, tak ada satupun dijumpai truk pengangkut air tersebut. Sementara satu mantan pengusaha air muria secara gamblang menjelaskan jika usaha yang lama sudah tidak dijalankan. Kini ia menjalankan usaha yang sama dengan izib baru dari dinas PKPLH dan Dinas PUPR Kabupaten Kudus. Surat tersebut masih terbilang baru, sebab tanda tangannya tertulis 1 Februari 2017. ”Saya ada surat ini. Ini izin dari dinas,” kata Siswo Budi Utomo, salah satu pengusaha di Desa Kajar. Dari data yang ada saat ini masih ada 19 tempat usaha yang menjalankan usaha tersebut. Terdiri dari 11 titik di desa Kajar, 6 titik di Desa Colo. Sementara untuk Kecamatan Gebog ada 3 titik masing-masing 1 titik di Desa Rahtawu dan 2 titik di Desa Menawan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar