Jumat, 29 Maret 2024

Bikin Kesal, Tim BBWS Pemali-Juwana Potong Pipa Depo Air Ilegal di Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 7 Februari 2019 14:57:26
Beberapa petugas gabungan BBWS Pemali-Juwana dan instansi terkait saat memotong pipa air ilegal di lereng gunung Muria, Kamis (7/2/2019). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus – Tim terpadu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana melakukan penertiban tempat usaha (depo) air permukaan ilegal di lereng pegungan Muria, Kamis (7/2/2019). Petugas melakukan pemotongan pipa yang tersambung ke bak-bak penampung air. Hal itu dilakukan supaya aliran air terputus tidak tersambung menuju bak penampungan. Petugas merasa kesal, karena apabila penertiban hanya disegel, para pengusaha tetap melakukan pengambilan air secara ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan, sebelumnya pada tahun 2017 lalu pernah dilakukan penertiban. Yakni dengan menyegel tempat-tempat usaha permukaan air ilegal. Hal itu tidak membuat para pengusaha ini jera. Justru para pengusaha kembali lagi melakukan operasi dengan mengambil air permukaan di pegunungan muria secara ilegal. “Sehingga pada hari ini, kami melakukan eksekusi penertiban kembali. Yakni dengan pemotongan pipa menuju ke bak penampungan. Supaya air tidak mengalir ke bak penampungan. air nya biar mengalir ke alam,” jelasnya, Kamis (7/2/2019). Ia mengatakan, apabila para pengusaha masih nekat beroperasi kembali itu sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian. Petugas kepolisian yang akan melakukan penindakan. “Harapan setelah itu penindakan oleh hukum. Kepolisian yang akan menindak masyarakat yang nekat beroperasi kembali mengambil air permukaan secara ilegal di Pegunungan Muria,” tegasnya. [caption id="attachment_156776" align="alignnone" width="665"] Beberapa petugas gabungan BBWS Pemali-Juwana dan instansi terkait saat memotong pipa air ilegal di lereng gunung Muria, Kamis (7/2/2019). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji).[/caption] PLH Kabag TU BBWS Pemali-Juwana Muhamad menjelaskan sebelumnya tepatnya pada tahun 2017 lalu, pihaknya sudah pernah melakukan penertiban. Hanya saja, masyarakat masih tetap melakukan operasi dengan mengambil air permukaan secara ilegal. “Jadi pada tahun 2017 sudah dilakukan penertiban. Ternyata pada kenyataannya masih ada masyarakat yang gitu lah, masih dikatakan membandel,” ungkapnya. Ia mengatakan, ada beberapa dampak buru dari pengambilan air permukaan di Pegunungan secara ilegal. Salah satunya sumber mata air yang berada di bawah akan mati. Padahal sumber mata air ini memiliki manfaat bagi rumah tangga. “Adapun untuk regulasi sudah diatur. Yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) 121 tahun 2015 tentang usaha sumber daya air,” jelasnya. Sebelumnya diketahui, Tim terpadu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana melakukan penertiban tempat usaha air permukaan di lereng pegungan Muria, Kamis (7/2/2019). Ada sebanyak 19 titik tempat usaha air permukaan yang terbagi di empat di Desa. Dari pantauan MuriaNewsCom, sejumlah petugas diawali dengan kegiatan apel di halaman Kantor Balai Desa Lau Kecamatan Dawe. Selepas kegiatan apel, petugas mulai menertiban tempat usaha air permukaan yang diambil secara ilegal. Petugas dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan penertiban di Desa Kajar Kecamatan Dawe. Disana petugas melakukan penertiban sebanyak 11 titik tempat usaha air permukaan. Selanjutkan tim kedua bertugas melakukan penertiban di Desa Colo. Di desa itu ada sebanyak 6 titik tempat usaha yang ditertibkan. Serta tim ketiga dibagi di Desa Piji Kecamatan Dawe dan Desa Rahtawu Kecamatan Gebog. Masih-masing di kedua desa itu ada satu titik tempat usaha air. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar