Jumat, 29 Maret 2024

Membandel, 3 Perusahaan di Jateng Terancam Tak Bisa Beroperasi

Murianews
Kamis, 7 Februari 2019 11:20:36
Gubernur Ganjar Pranowo saat memberi pemaparan di depan juri penghargaan Anugerah Paritrana 2018. (istimewa)
Murianews, Jakarta – Sebanyak 10 perusahaan di Jawa Tengah mendapat sanksi tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Sanksi diberikan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut melanggar aturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bahkan dari 10 perusahaan itu, tiga di antaranya terancam tak bisa beroperasi. Pasalnya, Disnakertans merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Jateng, untuk memberi pelayanan kepada tiga perusahaan ini. Ini dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai paparan dalam tahap final nominasi penghargaan Anugerah Paritrana 2018 di Hotel Fairmont, Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam. “Ini sebagai bukti keseriusan dan komitmen Provinsi Jawa Tengah dalam melindungi tenaga kerja,” kata Ganjar. Tiga perusahaan yang mendapat rekomendasi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) itu merupakan perusahaan bidang otomotif di Purwokerto, swalayan di Solo dan perusahaan garmen di Sukoharjo. Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang menyatakan, sebelum mengeluarkan rekomendasi ini. Dinas Tenaga Kerja sudah meminta klarifikasi dan memberikan surat peringatan kepada ketiga perusahaan tersebut. “Tapi ketiganya tetap ngeyel, makanya kami berikan rekomendasi TMP2T. Kelanjutan dari sanksi tersebut mulai dari penghentian operasional, pembekuan perusahaan hingga pencabutan izin,” ujarnya. Sementara tujuh perusahaan lainnya, kata Wika, satu di antaranya langsung membenahi sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan enam perusahaan lainnya saat ini masih dalam tahap pembinaan. Menurut dia, sesuai aturan maka sebuah perusahaan wajib mengikuti empat jenis produk BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. “Tetapi masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi itu. Bahkan ada sejumlah perusahaan yang melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah ketimbang realitanya sehingga ketika ada klaim maka hak yang didapatkan pekerja lebih kecil ketimbang mestinya,” ungkapnya. Anugerah Paritrana terakhir digelar BPJS Ketenagakerjaan pada 2017 lalu. Saat itu, Pemprov Jateng menyabet juara I Anugerah Paritrana Tahun 2017 kategori pemerintah provinsi, mengungguli DKI Jakarta dan Jawa Timur. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar