Jumat, 29 Maret 2024

Terbukti Terima Suap, Bupati Purbalingga Dihukum 7 Tahun Penjara

Murianews
Rabu, 6 Februari 2019 16:30:02
Bupati Tasdi mendengarkan vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019). (Antara/I.C.Senjaya)
Murianews, Semarang - Bupati Purbalingga (nonaktif) Tasdi, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Antonius Wijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019) itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara," katanya dilansir Antara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pokok hukuman. Dalam putusannya, hakim menyatakan Tasdi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari pengusaha Hamdani Kosen. Suap tersebut merupakan komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu. Terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada. Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama kurun waktu 2017 hingga 2018 mencapai Rp 1,19 miliar. Hakim juga menyatakan, terdakwa tidak pernah melaporkan pemberian yang patut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar