Jumat, 29 Maret 2024

Ternyata Begini Kronologi Penangkapan Sindikat Pemalsu STNK di Kudus Beraksi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 5 Februari 2019 15:47:28
Kapolres Kudus, AKBP Saptono didampingi jajarannya saat menunjukkan barang bukti pemalsuan surat-surat berharga di Mapolres Kudus. (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, beberapa hari lalu berhasil menangkap sindikat pemalsu dokumen berharga seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, NPWP, sertifikat tanah, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), buku nikah, akta cerai dan dokumen lainnya. Komplotan pemalsu dokumen tersebut berjumlah enam orang. Mereka merupakan warga Kudus yaitu Mahfud Junaidi (45), Saronji (43), Boy Maliko Yudistira (35), Juninto (37), Amirudin (48) dan Kuswondo. Para tersangka ditangkap anggota Reskrim di tempat berbeda. Kapolres Kudus AKBP Saptono menjelaskan kronologi pembongkaran kasus tersebut. Ia menjelaskan awal mulanya adalah dari pengungkapan penjualan mobil Suzuki Ertiga bernopol AB 1326 MH dengan STNK yang diduga palsu pada 11 Januari kemarin. Dari kasus tersebut, ditangkap dua orang dari enam pelaku tersebut yakni Saronjo dan Kuswondo. Baca Juga : Sindikat Pemalsu STNK di Kudus Ditangkap Polisi “Kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing," ungkapnya. Sarjono berasal dari  Desa Jepang dan Kuswondo dari  Gulang Kecamatan Mejobo. Dadi tangan mereka didapatkan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga. Saptono merinci, Suzuki Ertiga yang STNK-nya dipalsukan seharusnya berplat nomor A 1045 BC atas nama Santi Puspita warga Serang Banten. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi akhirnya kembali berhasil mengungkap pemalsuan STNK lainnya. Yakni satu mobil Toyota Avanza dengan nomor plat K 9181 QC warna hitam metalik.  Adapun STNK asli kbm tersebut ber nopol B 1543 CVI atas nama Laso Hady Wijono warga Kavling Pemda Bawah Panunggangan Barat Cibodas Kota Tangerang. Dari kasus kedua ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka yakni Boy Maliko, Junianti, Mahfud Junaidi dan Saronji. Penelusuran kembali dilakukan dan mendapatkan tersangka pembuat STNK palsu, Mahfud Junaidi alias Juned. Dari Juned, Polres Kudus mendapatkan barang bukti berupa satu unit CPU, monitor, mesin printer, scanner, setrika listrik, mesin ketik, kaleng lem, satu rol kertas HVS, dan aluminium foil. "Itu semua kami sita dari rumahnya," jelas Saptono yang juga didampingi Kasat Reskrim Kudus, AKP Rismanto. Terkait tujuan, Saptono mengatakan awal mula Juned memalsukan dokumen berharga tersebut untuk keperluan pengajuan kerdit usaha rakyat (KUR) di Bank. Perbuatannya tersebut sudah dilakukan pelaku empat tahun terakhir. Sedangkan jumlah pemesan surat palsu, sampai keenam tersangka ditangkap, ada sebanyak 20 orang dengan keperluan yang sama. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar