Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pengiriman Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Kudus

Dian Utoro Aji
Senin, 4 Februari 2019 16:53:30
Ribuan rokok ilegal yang berhasil diamankan di kantor Bea Cukai Kudus. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus – Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tipe madya Kudus terus gencarnya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Terakhir, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua kasus pengiriman barang kena cukai di wilayah Kabupaten Jepara. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Iman Prayitno mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap dua pengiriman barang kena cukai yang diduga ilegal. Penindakan dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Penindakan pertama yakni menggagalkan pengiriman barang yang menggunakan sebuah mobil minibus dari wilayah Kabupaten Jepara. Penindakan dilakukan dengan operasi tertutup di Jalan yang menghubungkan  Jepara – Kudus, Jepara – Pati, dan Jepara – Demak. "Selanjutnya kami segera melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Tembakau Iris (TIS) yang diangkut tanpa dilindungi dokumen cukai,” jelasnya. Dari hasil penindakan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa tembau iris sebarat 891.000 gram.Total perkiraan nilai barang yakni Rp 49 juta. Serta total potensi kerugian negara mencapai Rp 13,36 juta. Selanjutnya, penindakan kedua, dilakukan penangkapan sebuah minibus dari wilayah Kabupaten Jepara yang diduga membawa rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin sebanyak 3.720 batang. Total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 2,65 juta.Total kerugian mencapai Rp 1,75 juta. “Kedua sopir yang berinisial AN (23) dan MR (28) yang berhasil diamankan dari dua kejadian tersebut. Mereka dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai lebih lanjut,” tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar