Jumat, 29 Maret 2024

Data KK dan KTP Warga 61 Desa di Boyolali Bakal Diubah, Ini Penyebabnya

Murianews
Senin, 4 Februari 2019 14:52:20
ilustrasi NIK dalam KTP (murianews)
Murianews, Boyolali – Data Kartu Tanda Peduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga di 61 desa di Kabupaten Boyolali akan segera diubah. Kebijakan ini diambil, lantaran ada pemekaran di tiga kecamatan yang kini mekar menjadi enam kecamatan. Alhasil desa-desa yang sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi tiga kecematan itu kini berubah. Sehingga berdampak pada data kependudukan warga di 61 desa yang kini tersebar di enam kecamatan tersebut. Tiga kecamatan yang mengalami pemekaran yakni. Kecamatan Ampel dipecah menjadi Kecamatan Ampel dan Kecamatan Gladagsari. Kemudian Kecamatan Musuk dipecah menjadi Kecamatan Musuk dan Kecamatan Tamansari. Sedangkan Kecamatan Wonosegoro dipecah menjadi Kecamatan Wonosegoro dan Kecamatan Wonosamodro. Kabag Organisasi Setda Boyolalu Arief Widianta mengatakan, di kecamatan baru tersebut Di kecamatan baru tersebut akan digunakan kode baru sesuai yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan adanya kode baru tersebut maka data warga di desa-desa di wilayah kecamatan baru juga akan ikut berubah, termasuk alamatnya. “Administrasi kependudukan [Adminduk] ini akan diubah Disdukcapil,” katanya dikutip dari Solopos.com, Senin (4/2/2019). Kemendagri juga mengeluarkan tipologi kecamatannya. Kemendagri menyebutkan tiga kecamatan baru dan tiga kecamatan lama yang dimekarkan semuanya bertipe A. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Boyolali Suyitno mengatakan, perubahan adminduk tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Kepala Disdukcapil Boyolali Suyitno mengatakan teknis pengubahan adminduk tersebut belum dilakukan dan akan dibahas dengan pihak terkait di waktu mendatang. Pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan instansi terkait mengenai teknis pengubahan tersebut. “Intinya, kami sudah melakukan persiapan untuk mengubah adminduk seperti alat perekaman untuk kecamatan baru juga sudah siap,” ujarnya. Perubahan data setidaknya dilakukan setelah personel di kecamatan baru sudah ditetapkan. Sementara hingga saat ini camat dan personel di kecamatan-kecamatan baru itu belum ada. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar