Jumat, 29 Maret 2024

Siapa Sangka di Hamparan Sawah Ini Terpendam Harta Karun

Murianews
Jumat, 25 Januari 2019 15:13:48
Kawasan persawahan Joho yang menjadi situs sejarah di Sukoharjo. (Foto : solopos.com)
Murianews, Sukoharjo – Hamparan sawah di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo ini sepintas biasa saja, tak beda dengan areal persawahan lain. Namun siapa sangka, jika dalamnya terkubur berbagai harta karun peninggalan masa lampau. Bahkan sejumlah pemburu harta karun sering berburu harta. Lokasi Persawahan Joho ini diyakini sebagai lokasi makam kuno. Aktivitas penggalian untuk mencari harta karun sering kali dilakukan oleh para kolektor di tempat ini. Mereka melakukan penggalian dengan cara konvensional, yakni menggali tanah di sawah-sawah tersebut. Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun. Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini," kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko dikutip dari Solopos.com, Jumat (25/1/2015). Kini di aral persawahan itu dipasangi papan yang menyebut kawasan Persawahan Joho itu sebagai situs cagar budaya. Di papan itu tertulis "Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya". Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. "Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya," katanya. Ia menyebut, berbagai upaya juga teah dilakukan Pemkab Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga kawasan tersebut dari aksi penggalian cagar budaya. Meski demikian menurutnya, pengawasan tetap harus ditingkatkan. Ini karena akvitas pencurian masih kerap ditemukan. Sementara itu, Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A menyebut, jika bupati Sukoharjo telah menetapkan kawasan persawahan Joho itu sebagai situs bersejarah dan cagar budaya. Ada ancaman hukuman bagi siapapun yang mengambil atau melakukan alih fungsi cagar budaya. Yakni bisa dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar