Kamis, 28 Maret 2024

Ada 19 Suami di Kota Semarang Minta Izin Berpoligami

Murianews
Kamis, 24 Januari 2019 14:41:52
Ilustrasi
Murianews, Semarang – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kota Semarang selama tahun 2018 menerima 19 pengajuan permohonan poligami. Namun dari jumlah itu, tak semuanya dikabulkan. Ada 18 pengajuan yang diizinkan untuk melakukan poligami dan didaftarkan secara resmi. Sedangkan satu pengajuan lain ditolak. Panitera muda hukum di Pengadilan Agama Kelas I A Semarang, Taskiyaturmobihah kepada wartawan mengatakan, semua pria yang mengajukan izin poligami berumur di atas 40 tahun. Menurut dia, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pengajuan poligami memang diperbolehkan. “Dari 19 pemohon, hanya 18 yang diizinkan. Satu orang tidak diloloskan keinginannya karena syarat-syarat yang diajukan tidak lengkap,” katanya. Ia menyebut, ada berbagai alasa orang yang diajukan untuk mengajukan poligami. Salah satunya ingin memberikan status resmi kepada istri sirinya. ”ada juga karena istrinya sakit menahun, sehingga tak bisa memberikan nafkah batin kepada suaminya,” ujarnya. Selain itu ada juga yang beralasan melakukan poligami karena faktor ekonomi. Ia menyebut, banyak pemohon poligami banyak berstatus pekerja di sektor swasta yang berpenghasilan pas-pasan. Sehingga hal tersebut mendorong mereka memilih jalan berpoligami untuk memperbaiki ekonomi. “Ada juga yang pengusaha minta izin poligami kepada pihak kita,” ucapnya. Terkait syarat yang harus dilengkapi pemohon izon poligami, lanjutnya, salah satunya mereka wajib menyertakan surat izin yang ditandatangani istri pertama mereka. Dan jika alasan yang diginakan adalah istrinya sakit, juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan yang menunjukan istri mereka sakit dan sejenisnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar