Kamis, 28 Maret 2024

Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Gus Yusuf : Pemerintah Sudah Pertimbangkan dengan Matang

Dian Utoro Aji
Selasa, 22 Januari 2019 18:46:07
Dewan Penasehat Barisan Santri Nasionalis Muhammad Yusuf Chuldori saat menghadiri Halaqoh Kebangsaan barisan santri nasionalis di Hotel Griptha Kudus, Selasa (22/1/2019) sore. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji)
Murianews, Kudus - Pengurus Ponpes Al Mukmin, Ngruki Sukoharjo Abu Bakar Ba'asyir yang jadi terpidana terorisme dan divonis 15 tahun akan segera bebas. Presiden Joko Widodo telah menyetujui pembebasan tersebut. Dikabarkan, Ba'asyir akan menghirup udara segar mulai pekan depan. Dewan Penasehat Barisan Santri Nasionalis Muhammad Yusuf Chuldori mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memiliki pertimbangan untuk membebas Ba'asyir. Untuk itu berharap kebebasan Ba'asyir berdampak pada situasi dan kondisi di Indonesia agar tetap kondusif. "Saya rasa pemerintah sudah memiliki pertimbangan. Saya harap kebebasan Ba'asyir berdampak baik bagi situasi agar kondusif," kata kiai yang akrab disebut Gus Yusuf itu saat menghadiri Halaqoh kebangsaaan Barisan Santri Nasionalis di Hotel Griptha Kudus, Selasa (22/1/2019) sore. Menurutnya, terbebasnya Ba'asyir sudah melalui pertimbangan yang benar-benar matang. Mulai dari sisi hukum, politik, hingga sisi yang lain. "Tetap tercipta keamanan  di Jawa Tengah dan Indonesia. Karena itu pertimbangan yang matang, baik dari sisi hukum, politis dan lain," katanya. Apabila, ada yang mengkaitan bebasnya Ba'asyir dengan politik, menurutnya adalah hal lumrah. Sebab, saat ini apa yang dilakukan Jokowi pasti muncul pro dan kontra. "Kalau sekarang ini dilakukan Jokowi pasti dituduh politis. Jokowi pasti muncul pro dan kontra," lanjutnya. Untuk itu, ia berharap keadilan untuk ditegakan. Tidak hanya bagi Ba'asyir saja. Melainkan juga bagi siapa saja. Apabila sudah saatnya bebas, maka harus dibebaskan. "Kita berharap,  memang ada keadlian. Siapapun yang menjadi terpidana mungkin hukum harus adil. Entah siapa dia, kalau saatnya sudah dibebaskan ya harus dibebaskan," tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar