Jumat, 29 Maret 2024

Tilang Pakai CCTV Segera Diterapkan di Seluruh Jateng

Murianews
Selasa, 22 Januari 2019 12:05:07
Ilustrasi Polisi melakukan tilang manual (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang – Pihak kepolisian akan memberlakukan sistem tilang menggunakan CCTV di seluruh wilayah Jawa Tengah. Saat ini sudah ada tiga daerah di Jateng yang memberlakukan sistem ini. Tiga daerah itu yakni Kota Semarang, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Klaten. Namun menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudi Antariksawan, nantinya sistem tilang elektronik (E-TLE) ini akan berlaku di semua daerah. "Untuk kota lain masih dalam proses persiapan, akan terus dikembangkan penerapannya," katanya. Dalam penerapan sistem tersebut, kepolisian sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Sehingga rekaman pelanggaran akan dijadikan sebagai bukti pelanggaran. Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan penerapan tilang berbasis CCTV di Ibu Kota Jawa Tengah sudah mulai direpkan sejak 3 Desember 2019. "Dalam praktiknya sistem ini lebih efektif dalam penertiban lalu lintas," katanya. Begitu juga menurut Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra. Menurut dia, sistem ini telah diterapkan sejak 21 Desember 2018 lalu. Ia menyebut, di Klaten CCTV yang memantau pelanggaran lalu lintas sudah ada di 10 titik traffic light. “Sebetulnya sudah ada 12 titik. Namun yang sudah tersambung baru di 10 titik,” katanya. Baca : Di Klaten Tilang Juga Sudah Pakai CCTV, Tak Bayar Denda STNK Diblokir Lokasi CCTV itu di antaranya berada di Karang Delanggu, Ketandan, lampu lalintas sekitar Masjid Al Aqsa Jonggrangan, BAT, Simpang 5 Matahari, Bendogantungan, Prambanan, dan lainnya. “Bila pengendara melakukan pelanggaran akan terpantau CCTV. Prosedur yang dilakukan oleh polisi akan mencari data di Samsat siapa pemilik sepeda motor yang tertangkap lewat sistem E-TLE,” ujarnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar