Kamis, 28 Maret 2024

Perda RTRW Belum Dimasukan Dalam Revisi Ranperda, Ini Alasan Bupati Tamzil

Dian Utoro Aji
Senin, 21 Januari 2019 17:10:30
Banyak kursi kosong di gedung DPRD saat sidang paripurna tentang jawaban Bupati Kudus atas pandangan umum fraksi terhadap 14 rancangan peraturan daerah (ranperda) Senin (21/1/2019). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah membahas 14 rancangan peraturan daerah (ranperda), Senin (21/1/2019). Bahkan 14 ranperda itu sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kudus. Namun pemkab Kudus belum memasukan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kedalam revisi tersebut. Ke-14 ranperda itu terdiri dari ranperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah, tentang lembaga kemasyarakatan desa, tentang badan permusyawarahan desa, tentang penataan dan pembinaan gudang, tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, pedoman pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Selanjutnya ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus nomor 4 tahun  2015 tentang pengisian dan pemberhentian perangkat desa,tentang adminitrasi kependudukan, tentang pajak restoran, tentang pajak hiburan, dan tentang retribusi izin gangguan. Bupati Kudus HM Tamzil mengatakan, memang mengakui pemkab belum memasukan perda RTRW. Hal itu dikarenakan ada parameter untuk melakukan revisi perda RTRW. “Perda RTRW tidak masuk dalam ranperda. Memang setelah ini, di perubahan nanti. Karena ada tiga paramter. Salah satunya termasuk luasan pertanaian,” jelasnya selepas rapat Paripurna di Gedung DPRD Kudus, Senin (21/1/2019). Ia mengatakan, rencananya pihak pemkab akan menambah luasan 5 ribu untuk lahan indsutri di Kabupaten Kudus. Karena selama ini lahan untuk industri di Kudus terbilang terbatas. “Karena lahan di Kudus saat ini masih hijau. Hijau bukan berarti pertanian. Namun banyak lahan kering yang kosong,” ujarnya. Rencananya wilayah yang cocok untuk industri yakni di Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, kemudian di wilayah Terban Kecamatan Jekulo, dan sebagain jalur lingkar. Menurutnya selama ini tata ruang untuk industri sangat terbatas. “Untuk investor masih nunggu tata ruang. Nanti ada pabrik dari Korea. Kita nanti dengan revisi tata ruang setelah diperubahan anggaran. Kita perlu untuk studi banding,” ucapnya. Meskipun demikian, ditambahkan Tamzil tidak ada mengurangi lahan bagi pertanian. Orang nomor satu di Kudus memastikan lahan pertanian di Kudus akan tetap. Bahkan bertambah. “Kami pastikan untuk lahan pertanian di Kudus juga tidak akan berkurag,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar