Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Akan Cabut Izin Perluasan Importir Garam di Pati

Cholis Anwar
Senin, 14 Januari 2019 12:04:02
Salah seorang warga melintas di samping gudang tempat menyimpan ribu ton garam impor Australia diolah di jalan Pati-Tayu. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan mencabut izin perluasan usaha garam milik CV Anugrah Sinar Laut. Hal itu dilakukan lantaran CV tersebut sudah melampaui batas importir dan tidak sesuai dengan perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati Sugiyono menjelaskan, perusahaan importir garam itu, izinnya memang sudah dikeluarkan akhir Februari 2018 lalu. Namun, karena dalam pengolahannya mengimpor garam Australia sebanyak 35 ribu ton, maka izinnya akan dicabut. "Usaha itu memang mempunyai hak impor karena sudah mengurus izin perluasan usaha dari 3.050 ton pertahun menjadi 200 ribu ton garam pertahun pada akhir Februari 2018 lalu," ungkapnya, Senin (14/1/2019). Baca Juga: Garam Impor di Pati Ancam Petani Lokal Lebih lanjut, pemkab memberikan izin perluasan karena awalnya akan menyerap 200 ribu ton garam milik petani lokal. Ini akan menguntungkan petani garam di Pati. Namun justru mereka hanya menyerap berapa persen saja garam lokal dan mengimpor garam dari Australia hingga 35 ribu ton yang baru saja tiba di Pati Desember 2018 lalu. “Kedatangan garam impor itu membuat petani resah. Terlebih Pati ini merupakan salah satu daerah penghasil garam terbesar di Indonesia. Banyak petani dan industri garam yang menyebar di Kecamatan Batangan, Juwana, Wdarijaksa, hingga Trangkil,” jelasnya. Karena itu, pihaknya telah mengundang pengusaha yang bersangktan. Dari penjelasan yang ada, mereka mengimpor garam dari Australia karena kualitasnya lebih bagus dan harganya sangat murah. Berbeda dengan kualitas garam lokal yang kualitasnya rendah dan harus melalui proses pencucian hingga 3 kali. “Apapun alasannya, pemkab tak ingin investor itu mengolah sebanyak-banyaknya garam impor di Pati. Sebab sudah barang tentu akan mengganggu penyerapan garam lokal,” ungkapnya. Selain itu, impor garam tersebut dikawatirkan akan mengganggu petani sawah yang ada di dekat gudang penyimpanan garam tersebut. Untuk itu pemkab akan mencabut izin perluasan usaha dan akan mengevaluasinya lagi. “Saat ini garam impor tersebut hanya disimpan di ruang terbuka di area sawah Juwana. Gunungan garam itu hanya ditutup terpal saja. Saat hujan air garamnya akan merembes ke persawahan dan ini dikawatirkan mengganggu sawah petani sekitar,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar