Kamis, 28 Maret 2024

Tusuk Warga Growong Lor Pakai Gunting, Pria 35 Tahun di Pati Ini Diringkus Polisi

Cholis Anwar
Sabtu, 12 Januari 2019 13:02:39
Polisi meminta keterangan kepada tersangka. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Muktiyono Wahyu Yogo Prasetyo (35) Warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap Nur Sahiti (31) warga Desa Growong Lor, berhasil diringkus polisi. Modusnya, pelaku merasa tidak senang kepada korban, kemudian korban ditusuk menggunakan gunting. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiyono mengatakan, pada Sabtu 15 Desember 2018 lalu, sekira pukul 18.00 WIB, korban berada di toko sembako milik saudara Suwardi masuk desa Growong lor Kecamatan Juwana. Kemudian datang tersangka yang meminta bantuan kepada korban untuk ikut membantu mendorong sepeda motir milik saudara Kenji yang sedang mogok. "Pada saat itu pelapor berdiri hendak membantu, namun pihak tersangka marah-marah dan menganggap korban lambat dalam membantu. Selanjutnya tersangka menikam dengan menggunakan gunting ke arah punggung korban," ungkapnya, Sabtu (12/1/2019). Setelah penusukan itu, tersangka kemudian langsung pergi sambil mengancam korban bahwa korban akan di hajar dan dibunuh. Mendapatkan perlakuan itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Juwana untuk menangkap penganiayaan yang sudah dilakukan oleh tersangka. Kemudian pada hari Kamis 10 Januari 2019 sekira pukul 21.30 WIB unit Reskrim Polsek Juwana telah berhasil mengamankan pelaku di perempatan lampu traffic light Desa Puri, Kecamatan Pati Kota. "Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan menggunakan gunting dan selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut alat berupa gunting terus dibuang," tegasnya. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar