Jumat, 29 Maret 2024

2 Pelaku Curanmor di Blora Dibekuk Polisi, 4 Motor Hasil Curian Diamankan

Dani Agus
Selasa, 8 Januari 2019 20:35:23
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang menunjukkan pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Blora - Anggota Polres Blora kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor. Kedua pelaku yang diamankan adalah Kristiawan (37), warga Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Kristiawan ditangkap saat berada di salah satu tempat karaoke di kawasan Kota Lama, Semarang. Satu pelaku lagi adalah Kuswanto (31), warga Kecamatan Sambong, Blora. Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, dari tangan pelaku ini, pihaknya juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, anggota masih melakukan pengembangan kasus dan mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya. Menurut Anang, selain dari laporan korban, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dan pelaku lainnya yang sebelumnya berhasil ditangkap. Para pelaku curanmor ini beraksi di lintas kabupaten dan provinsi. Menjelang akhir tahun 2018 lalu, tim Resmob Blora sudah berhasil menangkap enam residivis curanmor. Dari penangkapan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 38 motor dan dua mobil hasil curian. Para pelaku ini sedikitnya sudah beraksi di 50 lokasi. Kapolres meminta warga lainnya yang merasa kehilangan sepeda motor atau mobil agar mengecek ke mapolres. Sebab, bisa jadi, kendaraan warga yang hilang adalah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan tersebut. “Bagi warga yang merasa pernah kehilangan kendaraan bisa datang ke kantor. Siapa tahu, sepeda motor atau mobilnya ada diantara barang bukti hasil kejahatan yang berhasil kita amankan. Untuk pengambilan kendaraan tidak dikenakan biaya,” katanya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar