Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Kudus Sita 902.600 Batang Rokok Ilegal

Dian Utoro Aji
Senin, 7 Januari 2019 15:22:52
Tempat menimbun dan mengemas rokok ilegal di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara diamankan Bea Cukai Kudus. (MuriaNewsCom/Istimewa).
Murianews, Kudus - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus kembali mengungkap tempat menimbun dan mengemas rokok ilegal. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 902.600 batang rokok ilegal. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno mengatakan pihak Bea Cukai Kudus kembali berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal. Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat (4/1/2019) kemarin di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. “Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan. Bangunan itu diduga digunakan untuk menimbun atau mengemas Barang kena Cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal di daerah Kabupaten Jepara,” jelasnya, Senin (7/1/2019). Ia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan.  Tim langsung menuju ke Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. “Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan diperoleh fakta terdapat BKC berupa rokok jenis SKM siap edar yang diduga illegal beserta pita cukai diduga palsu dengan barang bukti sesuai rincian. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Adapun barang yang berhasil diamankan yakni rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 902.600 batang. Pita cukai diduga palsu sebanyak 2.984 keping. Total perkiraan nilai barang  mencapai Rp 645,41 juta. “Akibat dari pengungkapkan rokok ilegal tersebut. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 454,25 juta,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar