Jumat, 29 Maret 2024

Konyol! Pemuda Kudus Ini Nekat Larikan Truk untuk Bayar Utang ke Pemiliknya

Anggara Jiwandhana
Kamis, 3 Januari 2019 17:05:19
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto beserta tersangka menunjukan gambar barang bukti berupa satu buah truk tronton di halaman Polres Kudus, Kamis (03/01/2019) (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus - Hengki Cahyono (23) warga desa Cranggan, Kecamatan Dawe harus rela menghabiskan sebagian masa mudanya di penjara akibat perbuatannya. Itu terjadi setelah ia nekat melarikan truk tronton merk Mitshubisi dengan Nopol K-1867-DK untuk membayar utang kepada sopir sekaligus pemilik truk, Richa Hartono warga Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. ”Rencananya mau saya jual untuk bayar utang sama yang punya. Tapi keburu ketangkap,” kata Hengki saat jumpa pers. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan sebelumnya ada laporan mengenai truk yang hilang di jalan lingkar Kaliwungu, setelah laporan masuk ke Polsek Kaliwungu, langsung ditindak lanjuti dan dilakukan pengejaran “Karna cepat lapornya, langsung di kejar,” Kata Rismanto. Rismanto juga menerangkan jika pelaku sempat kabur kearah Solo. Namun akhirnya tertangkap di Boyolali berkat koordinasi dengan Polda Jateng. ”Kita lakukan pengejaran, Grobogan lolos, Salatiga lolos, sampai Pekalongan ketangkap dia,” sambungnya. Rismanto melanjutkan keterangan jika tersangka sudah bekerja kepada sang sopir selama dua pekan lebih. Sebelumnya pun dia pernah bekerja sebagai sopir truk di salah satu perusahaan swasta di Kudus. “Dia sudah dua minggu di sana. Karena itu, ia tahu betul seluk beluk truknya. Cara menyalaknya bagaimana, kendalanya apa aja, sudah diketahui. Makanya gampang melarikan truknya,” tandas Rismanto saat jumpa pers berlangsung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu buah handphone yang digunakan untuk mencari tahu posisi sopir serta satu buah truk tronton yang  dicurinya. Akibat perbuatanya tersebut, Hengki terancam pasal 363 KUHP tentang curat dengan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar