Jumat, 29 Maret 2024

Bayar Utang Biaya Nikah, Pria di Kudus Ini Bobol Counter dan Gasak Belasan HP

Dian Utoro Aji
Kamis, 3 Januari 2019 13:34:46
Konfrensi pers kasus pencurian di Mapolres Kudus, Kamis (3/1/2018). (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus – Mukhlis Mubarok (24) nekat membobol dan menggondol 11 hand phone di Counter Zull Cell di Desa Besito, Kecamatan Gebog, 12 Desember 2018 lalu. Warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog itu nekat mencuri untuk melunasi utang biaya nikahnya dulu. “Hand phone hasil curian ini buat bayar utang. Tahun lalu utang buat biaya nikah. Saya utang sama saudara,” katanya, saat konfrensi pers di Mapolres Kudus pada Kamis (3/1/2018). Mukhlis yang sehariannya adalah seorang kuli bangunan di Semarang mengaku tahun lalu memiliki utang sebesar Rp 10 juta kepada saudarannya. Aksi mencurinya dilakukan atas dasar spontanitas. Bahkan, pencurian itu baru ia lakukan pertama kali. “Saat itu, Selasa (11/12/2018) lalu pukul 20.00 WIB saya berangkat kerja di Semarang. Sesampainya di Demak saya mendapatkan kabar teman-teman tidak jadi bekerja. Akhirnya, saya putar balik,” terangnya. Sesampainya di Desa Klumpit Kecamatan Gebog ia beristirahat.  Hingga akhirnya ia ketiduran hingga pukul 02.00 WIB. Setelah bangun tidur ia beranjak untuk kembali ke rumah. Saat melintasi Desa Besito, Counter Zull dalam keadaan sepi. “Saya lihat situasi aman. Saya naik pagar samping selatan. Selanjutnya naik ke esbes. Kemudian esbes dan plafon dijebol. Setelah itu masuk kedalam conuter dan mengambil handphone dan uang tunai,” jelasnya. Kapolres Kudus AKBP Saptono mengatakan, pelaku pencurian ini ditangkap pada tanggal 22 Desember 2018 lalu. Ia ditangkap di kediamannya. Pelaku baru pertama melakukan aksi pencurian itu. Pelaku nekat mencuri karena beban hutangnya kepada saudara. “Adapun barang yang berhasil diamankan adalah 11 hanphone dengan berbagai merek. Kemudian uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku harus mendekap di Mapolres Kudus. Pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUPidana. “Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar