Jumat, 29 Maret 2024

Napi Narkoba Asal Nigeria Tewas di Lapas Nusakambangan

Murianews
Rabu, 2 Januari 2019 15:26:04
Jenazah napi narkoba Jhon Charles Adhiam Bo Oahuango Aa Jarel saat diperiksa di kamar mayat RSUD CIlacap. (Humas Polres Cilacap)
Murianews, Cilacap – Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuango Aa Jarel tewas saat perjalanan dari Lapas Narkotika Nusakambangan menuju rumah sakit, Rabu (2/1/2019). Korban merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis hukuman 16 tahun penjara. Selain kurungan 16 tahun penjara, Jhon Charles juga divonis hakim untuk membayat denda sebesar Rp 1 miliar. Sesuai putusan hakim, Jhon Charles seharusnya baru dilepaskan dari penjara pada 2030 mendatang. Narapidana kasus narkoba itu diperkirakan meninggal karena penyakit paru-paru. Saat menghembuskan nafas terakhir, narapidana itu tengah dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap untuk mendapat penanganan medis. Kasubbag Humas Polres Cilacap AKP Bintoro Wasono mengatakan, sebelum meninggal dunia, petugas lapas mendapat laporan tentang keluhan narapidana yang tengah sakit. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim medis Lapas Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim medis bersama anggota kepolisian Sub Sektor Nusakambangan, memindahkan narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun saat proses dirujuk, napi tersebut meninggal dunia sebelum sampai ke RSUD Cilacap. “Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru-paru,” ujarnya. Ia menyatakan, saat ini napi WNA itu berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap. Pihak terkait juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban, melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk proses pemulangan atau pemakaman jenazah. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar