Jumat, 29 Maret 2024

Geger Edaran Pemberhentian Program Kelas III Gratis di Kudus, Ini Kata Bupati

Dian Utoro Aji
Rabu, 2 Januari 2019 14:57:16
Bupati Kudus HM Tamzil. (MuriaNewsCom/Dian Utoro Aji). 
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Tamzil menanggapi surat edaran Sekda nomor 4440/8265/11.00/2018 tentang pengalihan program kelas III gratis menjadi pelayanan kepesertaan JKN. Menurut orang nomor satu di Kota Kretek itu kebijakan tersebut masih dalam proses. Untuk itu, program kelas III gratis masih berlaku. “JKD ke JKN itu masih proses. Prosesnya jangan sampai masyarakat itu kaget. Kami juga sudah beretikad seluruh masyarakat Kabupaten Kudus menjadi peserta JKN untuk memenuhi program Universal Health Coverage (UHC),” jelasnya pada Rabu (2/12/2018). Tamzil mengatakan, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN itu diimbau untuk bisa langsung mendaftarkan diri ke BPJS. Untuk biaya akan ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Kudus. “Kami pemerintah daerah sudah menggarkan untuk program UHC itu. Kami menganggarkan sebesar Rp 5 miliar untuk  program tersebut,” lanjutnya. Disebutkan dia, saat ini masyarakat di Kabupaten Kudus sudah ada sebanyak 285 ribu orang yang telah menjadi peserta JKN BPJS. Artinya sudah ada 85 persen warga di Kudus yang sudah menjadi peserta. “Sedangkan untuk memenuhi UHC masyarakat menjadi di Kudus harus 95 persenya. Artinya tinggal ke-10 persen lagi mencapai 10 persen,” ungkapnya. Sebelumnya, ada surat edaran sekda mengenai pergantian kelas III gratis dihentikan. Penghentian itu berdasarkan surat edaran pemerintah daerah nomor 4440/8265/11.00/2018 tentang pengalihan program kelas III gratis menjadi pelayanan kepesertaan JKN. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 program kelas III gratis di Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Kudus dihentikan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar