Murianews, Kudus - Sebanyak 7.377 e-KTP dimusnahkan di halaman pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat (28/12/2018). Pemusnahakan dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kudus HM Tamzil-Hartopo didampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus.
Dari pantauan MuriaNewsCom, ribuan e-KTP yang sudah tidak terpakai itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Secara simbolis Bupati Kudus membakar e-KTP tersebut.
HM Tamzil mengatakan pembakaran e-KTP ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid. Apalagi seperti sekarang rawan akan disalahgunakan saat Pileg dan Pilres 2019 mendatang.
“Dulu ada perintah disetor diperintah pusat. Kemudian ada kejadian di Jakarta akhirnya dibakar. Harpannya tidak lagi penyalahgunaan terhadap e-KTP palsu menjelang pilres pileg. Karena pakai kartu saja bisa mencoblos,” terangnya pada Jumat (28/12/2018).
Sekretaris Dinas Dukcapil Kudus, Putut Winarno mengatakan pembakaran ini merupakan pembakaran tahap ketiga. Sebelumnya pihaknya juga telah membakar ribuan e-KTP yang rusak atau invalid. Pembakaran E-Ktp itu menindaklanjuti surat edaran Nomor 470.13.11176/SJ tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid.
“Untuk saat ini ada sebanyak 7.377.e-KTP rusak atau invalid yang kami bakar. Kami melakukan pembakaran secara bertahap setiap minggunya. Yakni pada hari Jumat setelah terkumpul ada e-KTP yang rusak atau invalid kami bakar,” ucapnya.
Dengan begitu, diharapkan nantinya tidak ada penyalahgunaan penggunaan e-KTP yang rusak atau invalid. “Nantinya tidak ada penyalahgunaan E-KTP yang rusak atau invalid,” tandasnya.
Editor : Supriyadi