Jumat, 29 Maret 2024

Penerimaan PBB di Grobogan Tahun 2019 Ditarget Sebesar Rp 25 Miliar

Dani Agus
Rabu, 26 Desember 2018 14:23:58
Kepala DPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono (kanan) didampingi Kabid Pendapatan Cheno Malang Judo melakukan pencetakan perdana SPPT 2019, Rabu (26/12/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Target penerimaan pendapatan dari setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Grobogan pada tahun 2019 ditarget sebesar Rp 25 miliar. Besarnya target ini mengalami kenaikan sekitar Rp 1 miliar dibandingkan dengan penerimaan PBB tahun 2018 yang nilainya sudah berkisar Rp 24 miliar. Kepala DPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono menyatakan, pihaknya akan berupaya keras untuk bisa mencapai target yang sudah ditetapkan. Salah satunya adalah mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tahun 2019. “Hari ini, kita sudah mulai melakukan proses pencetakan SPPT PBB tahun 2019. Kita harapkan, akhir bulan ini proses pencetakan SPPT sudah selesai dan secepatnya kita distribusikan pada wajib pajak,” terang Wahyu, Rabu (26/12/2018). Acara pencetakan SPPT perdana ditandai dengan penekanan tombol mesin cetak oleh Wahyu Susetijono didampingi, Kabid Pendapatan Cheno Malang Judo. Hadir pula Sekretaris DPPKAD Rinjani Suryaningsih, pegawai dibagian pendapatan. Sebelum pencetakan SPPT perdana dimulai, sempat digelar acara doa bersama dan pemotongan tumpeng. [caption id="attachment_154282" align="alignnone" width="665"] Acara doa bersama dilakukan sebelum proses pencetakan perdana SPPT 2019 dimulai, Rabu (26/12/2018). (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption] Dijelaskan Wahyu, jumlah SPPT tahun 2019 yang akan dicetak berkisar 811.530 lembar. Pencetakan SPPT tahun 2019 lebih banyak sekitar 5.000 lembar dibandingkan tahun 2018. Setelah proses pencetakan selesai, ditargetkan pada Maret nanti seluruh SPPT sudah bisa sampai pada wajib pajak, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan. Untuk proses distribusi SPPT, pihaknya akan melibatkan pemerintahan desa. “Dengan cepat sampainya SPPT maka wajib pajak akan segera mengetahui jika mereka punya kewajiban yang harus dilakukan pada pemerintah. Yakni, membayar PBB tahun 2019. Selain itu, jika SPPT cepat diterima maka wajib pajak bisa punya jeda waktu yang cukup untuk membayarkan PBB,” jelasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar