Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Diduga Langgar Aturan, Bangunan Mapolres Kudus Digugat Warga

MuriaNewsCom, Kudus – Bangunan megah Mapolres Kudus yang terletak di Jalan Kudus – Pati turut Desa Klaling Kecamatan Jekulo belum lama diresmikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dipersoalkan warga, Jumat (14/12/2018). Warga menduga pembangunan gedung melanggar undang- undang dan peraturan lain tentang lingkungan hidup.

Achmad Fikri (53) penggugat mengatakan bahwa, pembangunan mapolres baru tersebut tidak dilengkapi dokumen lingkungan hidup. Di antaranya Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta izin lingkungan yang menjadi persyaratan wajib sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomer 27 Tahun 2012.

“Untuk itu kami sebagai warga yang peduli lingkungan kami mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Berkas gugatan lingkungan hidup diserahkan 12 Desember 2018 kemarin, dan telah mendapatkan register perkara Nomer 60/Pdt.G/2018/PN Kudus,” jelasnya saat konfrensi pers, Jumat (14/12/2018).

Ia mengatakan, selain itu pembangunan gedung mapolres itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen analisis lingkungan (amdal). Pembangunan gedung itu juga belum ada izin untuk mendirikan bangunan (IMB).

“Kami sudah mengirim surat somasi ke Bupati Kudus agar mengingatkan pengguna anggaran yaitu Dinas PUPR supaya segera melengkapi dokumen lingkungan hidup. Dua kali kami kirim surat somasi. Yakni tertanggal 6 Agustus 2018 dan tertanggal 6 September 2018. Tetapi tidak ada respon,” papar dia.

Tercatat pada penggunaan APBD 2015 diberikan hibah tanah, kemudian berturut- turut pembangunan pagar dan pengurukan (APBD 2016). “Lalu pembangunan struktur gedung (APBD 2017), pembangunan gedung (APBD 2018), serta penyediaan mebeler dan perangkatnya dibiayai APBD Perubahan 2018,” lanjutnya.

Gedung Mapolres Kudus baru berdiri di atas bidang tanah seluas 4.900 meter per segi. Gedung itu diresmikan 31 Juli 2018 menggantikan mapolres lama di Jalan Jendral Sudirman Kota Kudus.

Di belakangnya dibangun gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Prototipe Satlantas yang pembangunannya dibiayai anggaran Dipa Mabes Polri. Sedang di sisi depan bagian barat dibangun masjid dengan pembiayaan sumbangan pihak ketiga.

Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD) Kabupaten Kudus yang juga Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menjelaskan bahwa terkait perijinan dalam saat ini masih tahap proses. Ia mengakui hal ini termasuk dalam kesalahan adminitrasi. Apabila disuruh untuk melengkapi, ia mengaku siap untuk melengkapi perijinan tersebut.

“Jadi untuk anggaran pembangunan gedung Mapolres Kudus baru menggunakan dana hibah. Terkait perijinan memang saat ini masih proses. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK sudah celar, tidak adalah masalah. Perizinan masih berjalan,” ungkapnya.

Editor : Supriyadi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.