Jumat, 29 Maret 2024

KPK Diminta Seret Makelar Suap Bupati Jepara

Murianews
Senin, 10 Desember 2018 12:54:17
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (MuriaNewsCom)
Murianews, Semarang -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman meminta KPK ikut menyeret perantara suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito. Ada pihak yang berperan sebagai makelar penyedia dan pengantar uang," kata Bonyamin dikutip dari Antara. Dari informasi yang dihimpun MAKI,  kata dia, makelar suap dalam perkara ini diduga melibatkan legislator serta pegawai pengadilan. MAKI sendiri, lanjut dia, mengapresiasi keputusan KPK yang menetapkan bupati Jepara dan Hakim PN Semarang sebagai tersangka kasus suap. Menurut dia, dugaan tindak pidana yang bermula dari sidang gugatan praperadilan Bupati Jepara terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini sudah dicurigai ketidakberesannya sejak awal. "Kecurigaan sudah muncul sejak MAKI ditolak sebagai pihak intervensi dalam perkara itu," ujarnya. Namun menurut dia, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Lasito, lanjut dia, belum juga ditindaklanjuti Badan Pengawas MA. Dalam penyidikan perkara ini, ia juga meminta KPK untuk segera menahan kedua tersangka agar tidak kabur atau merusak barang bukti. Baca juga :  Sebelumnya, KPK menetapkan  Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi,  bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Semarang. "Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar