Jumat, 29 Maret 2024

Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara, KPK Sudah Kantongi Tersangka

Murianews
Rabu, 5 Desember 2018 11:17:30
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (MURIANEWS.com)
Murianews, Jepara – Penggeledahan ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Pihak KPK bahkan mengaku sudah ada tersangka terkait kasus yang melibatkan orang nomor satu di Kota Ukir tersebut. Hanya, mereka masih merahasiakan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sesuai prosedur, setiap penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya sudah dilakukan proses penyelidikan yang panjang. Dalam proses tersebut siapa tersangka juga sudah ditetapkan. ”Tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," kata Febri seperti dilansir dari CNN Indonesia. Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Jepara Febri beralasan belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran tim penyidik KPK masih bekerja. Menurut Febri, tim penyidik perlu melakukan beberapa kegiatan di lapangan yang sifatnya tertutup. Hanya, ia berjanji begitu kegiatan di lapangan selesai, tersangka akan disampaikan ke publik. Terlebih lagi di beberapa lokasi itu diduga kuat ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu. ”Begitu semua selesai, akan kami sampaikan. Saat ini tim masih bekerja,” tegasnya. Febri mengatakan dari hasil penggeledahan di kantor bupati Jepara, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Febri belum mengetahui apakah turut disita barang bukti elektronik. Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, penggeledahan ruang karja dan rumah dinas Bupati Jepara terkait kasus suap. Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN)Semarang. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PNSemarang tahun 2017. "Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Meski begitu, Agus tak mengungkap nominal uang yang diduga diberikan Marzuqi kepada hakim PN Semarang. Agus juga tak menjawab saat dikonfirmasi apakah Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, dari informasi yang dihimpun dari berbagai media, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu. Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar