Selasa, 19 Maret 2024

Belasan PSK di Kampung Baru Pati Terjaring Razia 

Cholis Anwar
Selasa, 4 Desember 2018 11:34:21
Belasan PSK diberikan pembinaan di mako sat sabhara polres Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berkedok sebagai pemandu karaoke (PK) di sejumlah Caffe dan di Kampung Baru, berhasil diamankan oleh Unit Sabhara Polres Pati, Senin (3/12/2018) malam kemarin. Mereka digelendeng ke markas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengatakan, operasi tersebut memang sengaja dilakukan sebagai upaya untuk meminimalkan adanya penyakit masyarakat. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kapolda Jawa Tengah untuk menjelang operasi lilin 2018. "Operasi ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan kondisi aman dan damai di lingkungan masyarakat. Untuk PSK yang terjaring razia, kami sudah melakukan pendataan dan memberikan pembinaan kepada mereka agar mencari pekerjaan yang lebih baik," ungkapnya, Selasa (4/12/2018). [caption id="attachment_153105" align="alignnone" width="715"] Petugas melakukan pendataan di beberapa cafe karaoke di Kampung Baru Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Berdasarkan data yang diberikan, pada saat Sat Sabhara melakukan operasi di Kampung Baru, setidaknya ada tujuh PSK yang berhasil di amankan. Sementara di Gemblok juga diamankan sebanyak empat PSK yang berkedok sebagai pemandu karaoke. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 106 botol miras berbagai merk dari Caffe Clarisa dan di Kampung Baru  Pati. Lebih dari itu, petugas juga mendatangi dua kendaraan bermotor yang diduga pwngemudinya sedang meminum minuman keras. "Untuk miras, di Caffe Clarisa kami mendapatkan anggur merah 1 botol dan congyang 6 botol. Sementara di Kampung Baru kami mendapatkan anggur merah sebanyak 73 botol, di Ngemblok anggur merah sebanyak 20 botol serta cungyang 5 botol," rincinya. Atas operasi tersebut, selain PSK yang di bawa ke markas, para penjual miras juga diamankan. Selanjutnya akan dilakukan tindak pidana ringan (tipiring). Dirinya berharap, para penjual miras ilegal tidak lagi menjual sembarabgan, bahkann kalau perlu beralih profesi yang lebih baik. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar