Jumat, 29 Maret 2024

UMK Pati Naik, Disnaker Panggil Perusahaan 

Cholis Anwar
Senin, 3 Desember 2018 13:36:47
Ilustrasi Upah
Murianews, Pati – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati mulai memanggil sejumlah perusahaan di Bumi Mina Tani. Hal itu untuk menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo beberapa waktu lalu. Kepala Disnaker Pati Tri Haryama mengatakan, gubernur Jateng sudah menyetujui usulan UMK Pati sebesar Rp 1.742.000. Jumlah itu naik 9,9 persen dari UMK 2018 sebesar Rp 1.585.000. Sesuai rencana, UMK itu akan diberlakukan mulai 2019. “Kami sudah mengumpulkan 52 perusahaan di Pati tentang pemberlakuan UMK. Para perusahaan menyetujui. Paling ada perusahaan yang tanya sanksi apa yang diberikan kalau ada perusahaan yang tidak bayarkan sesuai UMK,” jelasnya, Senin (3/12/2018). Lebih lanjut, untuk perusahaan lainnya akan disosiaisasikan bertahap. Nantinya dinas akan mendatangi perusahaan tentang UMK Pati yang ditetapkan naik 9,9 persen. Sebelum pemberlakuan UMK, dinas juga membuka posko penangguhan jika ada perushaaan yang keberatan dengan kenaikan UMK. Menurutnya, Posko itu dibuka hingga 21 Desember pukul 16.00 kalau ada perusahaan yang keberatan. Sesuai PP 78 penangguhan bisa diterima dan yang memutuskan dari tim provinsi. Hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan penangguhan UMK. “Kami akan menunggu hingga 21 Desember. Jika tidak maka akan diberlakukan mulai 2019. Saat pemberlakuan nanti, kami juga akan memonitoring pelaksanaannya dengan sampel karena tidak semua perusahaan didatangi. Ada sekitar 600 perusahaan di Pati,” terangnya. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak bayarkan sesuai UMK maka akan dibina dan sanksi diberlakukan. Jika tidak menemukan, namun ada perusahaan yang tidak bayarkan sesuai UMK dan sepanjang tidak ada aduan dari pekerja maka tidak bisa ditindak. Pihaknya akan memproses jika ada aduan dari pekerja. “Terkadang masih ada perusahaan yang tidak membayarkan UMK karena perusaan itu baru merintis karyawannya baru 2-3 orang. Kondisi usaha yang tidak stabil tidak kuat membayar gaji karyawan sesuai UMK," tandasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar