Kamis, 28 Maret 2024

Penjual Miras di Pati Ini Divonis Dua Bulan Penjara 

Cholis Anwar
Jumat, 30 November 2018 18:26:28
Slamet menjalani persidangan di PN Pati. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Penjual minuman keras (miras) di wilayah huhukm Pati kota atas nama Slamet Riyanto warga Desa Winong, Kecamatan Pati yang terjaring razia sepekan lalu, Jumat (23/11/2018) oleh unit Sabhara Polres Pati, saat ini tengah mendekam di penjara. Slamet divonis pengadilan dengan hukuman penjara selama dua bulan. Kapolres Pati AKPB Uri Nartanti melalui Kasat Sabhara Polres Pati AKP sugino mengatakan, yang bersangkutan didapati telah menjual minuman keras. Selain itu, terpidana juga diketahui menjual miras oplosan. "Dari razia yang kami lakukan, pada saat itu tim kami menemukan adanya 15 botol cungyang, tiga botol anggur merah, tiga botol anggur kolesom, miras oplosan ukuran 1500 ml sebanyak 18 botol dan miras oplosan ukuran 550 sebanyak 4 botol," ungkapnya, Jumat (30/11/2018). Menurutnya, upaya pidana yang dilakukan oleh Sabraha tersebut adalah untuk mwmberikan efek jera kepada para penjual miras. Telebih bagi miras ilegal atau oplosan yang diketahui banyak beredar di masyarakat. "Ini biyar menjadi pelajaran bagi mereka yang masih berani menjual miras," imbuhnya. Gino juga menambahkan, selain efek jera kurungan selama dua bulan itu juga diharpkan agar terpidana cepat sadar dan beralih ke profesi lain yang tidak melanggar hukum. Selain itu juga bisa menjadi peringatan bagi penjual lain untuk segera menutup usahanya yang melanggar hukum itu. Lebih lanjut, vonis tersebut juga menjadi bukti bahwa hukuman penjual miras tidak selalu berupa denda, yang selama ini dianggap ringan oleh pelaku. "Kami dari jajaran Sabhara polres pati sudah berkomitmen terhadap pemberantasan miras tanpa izin ini, sekalipun ada pihak yang nyinyir terhadap apa yang sudah kami lakukan," tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar