Jumat, 29 Maret 2024

Biaya Nikah di Kudus Gratis, Ini Syaratnya

Anggara Jiwandhana
Kamis, 29 November 2018 18:13:11
salah satu prosesi ijab qobul yang dilakukan sebagai salah satu rukun wajib menikah. (Dok MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus –  Menikah kini tak harus punya biaya yang banyak. Modal cekak pun Anda bisa melangsungkan pernikahan. Apalagi, Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi para calon pengantinya. Saifudin, salah satu penghulu di Kecamatan Kota membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan menggeratiskan biaya nikah adalah progam dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemeluk agama islam. Hanya, kebijakan tersebut bersyarat, yakni dilakukan di KUA dan sedang dalam jam kerja. “Benar, kalau di KUA biaya nikah gratis. Asalkan ijab di jam kerja dan dilakukan di sini (KUA),” ucap Sifudin. Kebijakan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014. Dalam PP tersebut diterangkan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada departemen agama, yakni menikah KUA tidak dipungut biaya. Hanya, hal itu tak berlaku bila ijab dilakukan di rumah. Jika pasangan pengantin meminta ijab di rumah mereka dikenakan biaya Rp 600 ribu. Biaya tersebut dibayarkan secara online ke bank yang ditunjuk Kemenag. ”Sistemnya pakai id billing. Sama seperti bayar pajak. Pemohon akan dapat id dan bisa mentransfernya melalui bank ataupun kantor pos,” tegasnya. Meski begitu, calon pengantin juga harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Syarat-syarat ini meliputi berkas yang didapatkan dari kantor kelurahan yakni; surat keterangan untuk nikah (N1), surat keterangan asal-usul (N2), dan  Surat keterangan tentang orang tua (N4). Selain itu, mereka juga harus memenuhi surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon pengantin dan fotokopi KTP orang tua masing-masing calon mempelai. ”Bagi yang lajang juga harus menyertakan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Sedangkan untuk janda atau duda bisa melampirkan akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara. Sementara untuk cerai mati, harus melampirkan surat kematian (N6) dari kelurahan setempat,” tegas Saifudin. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar