Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Bos Indaco Tabrak Pemotor, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp 1,1 Miliar

Murianews
Kamis, 29 November 2018 15:58:50
Ayah korban memeluk Iwan Adranacus dalam sidang di PN Surakarta. (Foto : joglosemarnews)
Murianews, Solo – Kasus yang melilit bos PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus yang telah sengaja menabrak pemotor bernama Eko Prasetyo, menggunakan Marcedes Benz hingga tewas memasuki babak baru. Ahli waris disebut tak memperpanjang kasus, setelah mendapat santunan yang sangat besar. Tak main-main nominal santunan sebagai ganti rugi yang diberikan Iwan Adranacus, kepada ahli waris korban mencapai Rp 1,1 miliar. Uang sebesar itu diberikan kepada istri korban, bernama Dahlia. Keterangan ini dikatakan Wahyu Fajar, saksi dari pihak terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Surakarta. Kamis (29/11/2018) hari ini sidang juga kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, Wahyu menyebut, uang santunan tersebut telah diberikan dalam dua tahap dalam bentuk cek. Menurutnya, santunan sebesar itu sebagai bentuk ganti rugi kepada ahli waris korban yakni istri dan anaknya. Wahyu menyebut, ia yang diberi mandat oleh terdakwa untuk memberikan uang santunan itu kepada ahli waris korban. “Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September 2018 di rumah orang tua Dahlia (istri korban) di Aspol Manahan. Yang menerima istrinya sendiri kemudian disaksikan oleh bapaknya yang juga merupakan mertua korban, nomonalnya Rp 100 juta sebagai ganti rugi kejadian,” katanya. Kemudian, pemberian tahap kedua berikan pada 12 November 2018 di Ayam Resto Klodranan dengan nominal Rp 1 miliar. Setelah memberikan itu, istri korban memberikan surat pernyataan. Baca juga :  Surat itu disebutnya ditulis tangan oleh istri korban, yang menyatakan menerima santunan dank e depan tidak ada tuntutan apapun ke terdakwa. Santunan dalam bentuk cek itu menurut Wahyu juga sudah dicairkan. Hal ini diketahui dari saldo rekening yang sudah berkurang. Namun, ayah korban Suharto, yang juga mengajukan gugatan perdata menyatakan keberatan. Sebab sebagai orangtua dia merasa dilangkahi, sebab pemberian ganti rugi dan santunan tanpa sepengetahuannya. “Sebenarnya saya juga sudah ikhlas, tetapi kenapa saya tidak diberi tahu kalau sudah ada perjanjian tersebut. Semuanya dilakukan di belakang saya,” ujarnya. Majelis Hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumbangaul juga menolak gugatan perdata yang dilayangkan Suharto. Sebab  dalam pasal 98-101 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, yang berhak mengajukan adalah ahli waris. “Karena korban sudah menikah dan dan memiliki satu orang anak, maka ahli waris yang sah adalah istri dan anaknya. Kecuali korban masih lajang, maka ahli warisnya adalah orang tua. Begitu aturannya. Ditambah sudah ada kesaksian dan surat peryataan kalau ahli waris sudah menerima ganti rugi dan santunan,” urai Krosbin. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar