Kasus Bos Indaco Tabrak Pemotor, Keluarga Korban Diberi Santunan Rp 1,1 Miliar
Murianews
Kamis, 29 November 2018 15:58:50
Murianews, Solo – Kasus yang melilit bos PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus yang telah sengaja menabrak pemotor bernama Eko Prasetyo, menggunakan Marcedes Benz hingga tewas memasuki babak baru.
Ahli waris disebut tak memperpanjang kasus, setelah mendapat santunan yang sangat besar.
Tak main-main nominal santunan sebagai ganti rugi yang diberikan Iwan Adranacus, kepada ahli waris korban mencapai Rp 1,1 miliar. Uang sebesar itu diberikan kepada istri korban, bernama Dahlia.
Keterangan ini dikatakan Wahyu Fajar, saksi dari pihak terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Surakarta. Kamis (29/11/2018) hari ini sidang juga kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang, Wahyu menyebut, uang santunan tersebut telah diberikan dalam dua tahap dalam bentuk cek. Menurutnya, santunan sebesar itu sebagai bentuk ganti rugi kepada ahli waris korban yakni istri dan anaknya.
Wahyu menyebut, ia yang diberi mandat oleh terdakwa untuk memberikan uang santunan itu kepada ahli waris korban.
“Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September 2018 di rumah orang tua Dahlia (istri korban) di Aspol Manahan. Yang menerima istrinya sendiri kemudian disaksikan oleh bapaknya yang juga merupakan mertua korban, nomonalnya Rp 100 juta sebagai ganti rugi kejadian,” katanya.
Kemudian, pemberian tahap kedua berikan pada 12 November 2018 di Ayam Resto Klodranan dengan nominal Rp 1 miliar. Setelah memberikan itu, istri korban memberikan surat pernyataan.
Baca juga :
- Pemotor di Solo Sengaja Ditabrak Mercy Hingga Tewas dan Terseret Belasan Meter
- Polisi Pastikan Tak Main-main Usut Kasus Bos Pabrik Cat yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo