Jumat, 29 Maret 2024

Warung Remang-remang di Pati Digerebek Polisi, Ini Hasilnya

Cholis Anwar
Kamis, 29 November 2018 08:16:48
Petugas mengamankan ratusan botol miras di salah satu warung. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)
Murianews, Pati - Unit Sabhara Polres Pati melakukan razia di warung remang-remang wilayah Kecamatan Tayu, Wedarijaksa dan Pati Kota, Rabu (28/11/2018) malam. Hasilnya, sebanyak 263 bitol miras dan 41 bungkus miras berhasil diamankan. Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti melalui Kasat Sabhara AKP Sugino mengatakan, operasi tersebut menindak lanjuti adanya surat telegram Kapolda Nomor ST/3072/XI/OPS.2.1/2018. Selain itu, operasi tersebut juga untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat. "Ratusan botol miras itu kami dapatkan di lima warung dan satu cafe. Lokasinya juga berbeda-beda, yakni di kwcamatan Tayu, Wedarijaksa dan Pati kota atau di kompleks plaza puri," ungkapnya. Berdasarkan data yang diberikan, sejumlah warung yang diketahui menjual miras adalah di warung milik Ninik Kustini warga Dukuh Rames Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa. Di warung tersebut telah diamankan 24 botol cungyang, 2 botol arak putih, 5 botol beras kencur, 4 botol anggur kolesom dan 7 botol anggur merah putih. [caption id="attachment_152814" align="alignnone" width="715"] Petugas mengamankan ratusan botol miras yang diperoleh dari beberapa warung. (MuriaNewsCom/Cholis Anwar)[/caption] Sementara di warung milik Yanto warga Dukuh Randu Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati didapatkan arak putih sebanyak tujuh botol dengan ukuran 1500 ml. Di Warung milik Manirah warga Dukuh Runting, Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati juga diamankan sebanyak 3 botol anggur merah, 3 botol anggur kolesom, 1 botol beras kencur, 3 botol cungyang dan 1 botol arak putih. "Kami juga menyasar di sebuah cafe milik Mar'atus Sholihah warga Desa Dadapan, Desa Sedan, Rembang yang beroperasi di Kompleks pertokoan Plaza Puri. Di Cafe tersebutbtelah kami temukan adanya 28 botol cungyang, 9 botol anggur merah, 55 botol vodka dan 42 botol whisky," tambahnya. Ditambahkan pula, di toko milik Teguh Waluyo warga Desa Tayu Kulon, Kecamatan Tayu yang beroperasi di kompleks terminal setempat berhasil diamankan sebanyak 18 botol topi miring, 3 botol cungyang, 5 botol anggur merah, 8 botol anggur kolesom, 17 beras kencur, 10 botol newport, 2 botol arak putih dan 41 plastik miras oplosan. Sedangkan di Toko milik Kartini warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu berhasil diamankan sebanyak 2 botol anggur kolesom, dua botol newport dan 1 botol arak putih. "Selanjutnya akan kami laksanakan proses tindak pidana ringan (Tipiring)," tandasnya. Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar