Jumat, 29 Maret 2024

Hanya Diikuti 21 Pasangan, Peserta Itsbat Nikah Gratis di Grobogan Tak Penuhi Target

Dani Agus
Rabu, 28 November 2018 14:46:53
Puluhan pasangan suami istri di Grobogan sedang melaksanakan Sidang Itsbat nikah di pendopo kabupaten. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Program itsbat nikah gratis yang diluncurkan sejak 2016 ternyata dinilai masih minim peminat. Pada tiga tahun pelaksanaan, peserta itsbat nikah selalu di bawah target yang ditetapkan. Hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin dalam acara pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah yang dilangsungkan di pendopo kabupaten, Rabu (28/11/2017). Acara ini diselenggarakan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Purwodadi, Kementerian Agama dan Dispendukcapil Grobogan. Menurutnya, peserta itsbat nikah secara gratis ini ditarget hanya 60 pasangan tiap tahun. Namun, pada pelaksanaan tahun 2016 dan 2017, pesertanya hanya berkisar 30 pasangan. Sedangkan pada tahun 2018 ini, pesertanya hanya 21 pasangan saja. “Target kita sebenarnya tidak banyak. Tiap tahun kita tetapkan ada 60 pasangan yang mengikuti itsbat nikah gratis ini,” katanya. Fachruddin menerangkan, itsbat nikah berbeda dengan nikah masal. Kalau nikah masal adalah menikahkan pasangan yang sebelumnya tidak pernah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi hidup bersama layaknya suami istri. Sementara sidang itsbat nikah diberikan pada pasangan yang dulunya sudah melangsungkan prosesi perkawinan tetapi tidak tercatat oleh pemerintah karena dilakukan secara siri. Untuk pasangan yang ingin mengikuti program ini harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi. Setelah terverifikasi, pasangan tersebut akan menjalani sidang untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. “Setelah ada penetapan dari pengadilan agama, pasangan calon ini langsung dapat buku nikah. Tidak hanya itu, anak-anak mereka langsung kita buatkan akta kelahirannya. Pasangan yang ikut program ini tidak dikenakan biaya,” jelasnya. Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, melihat data yang ada, peserta itsbat nikah sebenarnya bisa dimaksimalkan. Soalnya, sejauh ini masih ada 4.662 anak yang hanya memiliki akte nama ibu tanpa mencatumkan nama ayahnya. Tidak tercantumnya nama ayah ini, salah satunya disebabkan pasangan tersebut dulunya menikah secara agama atau siri sehingga perkawinannya tidak tercatat pemerintah alias tidak punya buku nikah. “Saya minta agar semuan instansi terkait untuk lebih pro aktif pada masalah ini. Apabila ada warga disekitarnya yang sudah menikah secara agama saja, hendaknya didorong untuk ikut program ini. Dengan demikian, pasangan itu nantinya bisa dapat buku nikah dan akte kelahiran anaknya akan tercantum nama kedua orang tuanya,” jelasnya. Dijelaskan, itsbat nikah dilakukan melalui pelayanan terpadu sidang keliling yang dibiayai dana APBD. Sidang keliling bertujuan  untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan dalam waktu bersamaan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar