Kamis, 28 Maret 2024

Perhatian! Mulai Desember, Pelanggar di Ruas Jalan Satu Arah Grobogan Bakal Ditilang

Dani Agus
Selasa, 27 November 2018 16:08:40
Sejumlah petugas melakukan penjagaan di ujung jalan R Suprapto dalam masa uji coba pemberlakuan satu arah. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Setelah masa uji coba, tindakan tegas bakal diberlakukan pada para pelanggar di ruas jalan yang sudah diberlakukan satu arah. Yakni, di jalan R Suprapto dan DI Panjaitan Purwodadi. Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa mengatakan penindakan bagi pelanggar satu arah di Jalan R Soeprapto dan Jalan Hayam Wuruk mulai dilakukan 1 Desember 2018. Pihaknya mengimbau pada pengendara untuk tidak melakukan pelanggaran kebijakan satu arah tersebut. “Dalam uji coba satu arah mulai 2 November lalu, masih banyak terdapat pelanggar. Terutama, pelanggar yang melawan arah. Namun, mereka ini masih kita kasih teguran. Mulai 1 Desember akan kita lakukan penindakan pada pelanggar,” katanya, Selasa (27/11/2018). Sebelumnya pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait kebijakan penerapan satu arah tersebut. Menurutnya, kebijakan satu arah di dua jalan utama di kota Purwodadi tersebut mendapatkan respon positif dari masyarakat. Kebijakan satu arah di dua jalan itu perlu dilakukan karena ada penambahan kendaraan setiap tahunnya. Dari data yang dimilikinya, setiap tahunnya jumlah kendaraan di Purwodadi bertambah 11 persen sejak 2013. Pemberlakuan sistem satu arah ini juga dilakukan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas). “Kondisi ini perlu diantisipasi agar tidak terjadi ganguan Kamseltibcar Lantas dikemudian hari. Selain itu, kami harap dengan kebijakan tersebut membantu pemerintah untuk pemerataan perekonomian di sekitar jalan itu,” jelasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar