Kamis, 28 Maret 2024

Tawarkan Wifi Gratis, Pemilik Kios Game Online di Cilacap Sodomi 26 Pelajar SMP

Murianews
Sabtu, 24 November 2018 12:20:44
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan pemilik kios game online. (Humas Polres Cilacap)
Murianews, Cilacap – Seorang pemilik kios game online, YES (34) warga Desa Bener, Kecamatan Majenang, Cilacap, dibekuk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap. Pria berstatus duda itu ditangkap dengan tuduhan pencabulan. Korbannya adalah para pelajar pelanggan game online di tempatnya. Tak tanggung-tanggung jumlah korban mencapai 26 orang. Semuanya masih berstatus pelajar SMP. Bahkan jumlah korban diperkirakan lebih dari angka itu. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasar laporan orang tua korban. Aksi pencabulan ini terkuak, saat orang tua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya yang suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran. “Ada 26 pelajar SMP. Kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatting dengan anak lain, yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh” katanya, Sabtu (24/11/2018). Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi jasa pijat membesarkan alat kelamin dan wifi gratis untuk bermain game online. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak para korbannya untuk menonton film porno. “Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujarnya. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Kami imbau orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra-putrinya baik di lingkunga sekolah atau di lingkungan masyarakat. Agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak” pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar